Ketika Pihak Termohon dan Bawaslu Tinggalkan Ruang Sidang Sengketa Pilwalkot Medan
Baik pemohon prinsipal yakni paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi maupun kuasanya tidak tampak baik di ruang sidang maupun via dari
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pemohon tidak hadir ketika sidang pendahuluan dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Medan dengan nomor perkara 41 yang digelar di Ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (27/1/2021) telah dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Baik pemohon prinsipal yakni paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi maupun kuasanya tidak tampak baik di ruang sidang maupun via daring.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yang merupakan hakim anggota Panel II kemudian meminta panitera untuk memanggil pihak pemohon.
Namun demikian, kata Daniel, sidang tetap dilanjutkan dengan sidang selanjutnya.
Baca juga: Gerindra Masih Kaji dan Komunikasi dengan Parpol Lain Perlu Tidaknya Pilkada 2022
Sidang selanjutnya yakni sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Bupati Karo dengan nomor perkara 05 dan pihak pemohon paslon nomor urut 1 dan sidang sengketa hasil Pilkada Bupati Karo dengan nomor perkara 06 dan pihak pemohon paslon nomor 3.
"Sampai dengan persidangan pemohon 41 belum hadir. Walaupun demikian akan kami lanjutkan," kata Daniel di ruang sidang pada Rabu (27/1/2021).
Di awal sidang sengketa Pilkada dengan nomor perkara 06, pihak Bawaslu Kota Medan yang masih ada di ruang sidang kemudian bertanya kepada Majelis Hakim.
"Kami dari pihak Bawaslu perkara 41 mohon petunjuk yang Mulia apakah kami mengikuti persidangan atau kami sudah bisa keluar?" kata anggota Bawaslu Kota Medan Muhammad Taufiqurrohman Munthe.
Daniel kemudian mengatakan mereka boleh meninggalkan ruang sidang.
Tidak hanya Bawaslu, Daniel juga mempersilakan pihak termohon dan pihak terkait untuk meninggalkan ruang sidang.
"Bawaslu ya? Tadi Bawaslu juga termohon 41 bisa meninggalkan ruangan, termasuk pihak terkait.
Dalam sidang tersebut hadir Kuasa hukum termohon Hadiningtyas dan termohon prinsipal Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal ikut hadir melalui daring Komisioner KPU Rinaldi Khair.
Sedangkan hadir mewakili pihak pemberi keterangan Bawaslu Kota Medan yakni Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap dan Anggota Bawaslu Kota Medan Muhammad Taufiqurrohman Munthe.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto selaku Ketua dan Hakim Konstitusi Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.