Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Masukkan NIK atau Nomor PBI JK/KIS

Simak cara untuk mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan cara mencairkannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Masukkan NIK atau Nomor PBI JK/KIS
Tangkap layar dtks.kemensos.go.id
Halaman website dtks.kemensos.go.id. - Simak cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan cara mencairkannya. 

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.

Baca juga: Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Persyaratannya, Login eform.bri.id/bpum

Baca juga: Simak Tata Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Akses www.prakerja.go.id

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penerima BST Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT yang wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

SIAP CAIRKAN BST.
SIAP CAIRKAN BST. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.

Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggu giliran untuk mencairkan BST Rp 300 ribu.

Berita Rekomendasi

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat BST Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST Rp 300 ribu di kantor pos.

Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar, Siswa SMP Dapat Rp 750 Ribu

Baca juga: Tenant Kawasan Industri GIIP Kolektif Himpun Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19

(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas