Meski PJJ Masih Berlaku, Menko PMK Minta Guru Mengajar dari Sekolah
Menurut Muhadjir Effendy, guru harus tetap mengajar dari sekolah agar bisa koordinasi dengan guru lain dan dapat berkonsentrasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau agar para guru tetap melakukan kegiatan mengajar dari sekolah.
Hal ini menurut Muhadjir perlu tetap dilakukan meski para siswa masih mengikuti sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Jadi guru itu jangan mengajar dari rumah. Biar siswanya aja yang belajar di rumah tetapi gurunya mestinya ngajar dari sekolah," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: VIRAL Guru Beri Pesan ke Anak Didik Lewat Dance TikTok: Sekolah dan Belajar Tetap Nomor Satu, ya
Baca juga: Oknum Guru Diciduk Polisi, Diduga Gelapkan SPP Siswa dan Ternyata Sudah Lakukan Aksi Sejak 2013
Menurut Muhadjir, hal itu perlu dilakukan agar para guru tetap melakukan koordinasi dalam melaksanakan pengajaran, penanganan dan pemantauan murid-murid.
Meskipun dari sekolah, para guru tetap mengajar murid-murid secara PJJ dengan media perangkat elektronik dan jaringan internet.
"Sehingga dia masih tetap berkoordinasi dengan guru lain, bisa berbagi tugas untuk menangani siswa dan siswi yang berada di rumah," ujar Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, apabila para guru mengajar dari rumah, maka pengajaran tidak akan efektif dan tidak dapat berkonsentrasi.
"Karena kalau ngajarnya dari rumah pasti gak konsentrasi. Ada yang masak, ada yang mengasuh anaknya, bersih-bersih rumah," ucap Muhadjir.
Baca juga: KPAI Mengaku Ironis Melihat Jumlah Anak yang Terpapar Covid-19 di Depok Capai 15 Persen
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, apabila hanya para guru yang berada di sekolah, maka kemungkinan sekolah menjadi klaster penularan sangat kecil, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sehingga mereka sesama guru masih bisa berkoordinasi secara langsung di sekolah," pungkas Muhadjir.