SAH! Listyo Sigit jadi Kapolri Gantikan Idham Azis, Catat Janji dan Program Kapolri Baru
Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri yang baru mengganti Jenderal Idham Azis. Inilah janji dan program Kapolri yang baru.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri yang baru, Rabu (27/1/2021).
Listyo Sigit Prabowo menggantikan Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Pelantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri digelar di Istana Negara, Jakarta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
"Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara."
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata."
"Kiranya Tuhan menolong saya," kata Jokowi yang kemudian ditirukan oleh Listyo Sigit.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Jadi Kapolri
Baca juga: Usai Dilantik Jadi Kapolri, Listyo Sigit dan Istri Bakal Upacara Serah Terima Panji Polri
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan buku acara.
Selain itu, pangkat Listyo Sigit Prabowo dinaikkan satu tingkat lebih tinggi dari Komjen menjadi Jenderal Polisi.
Diketahui, Sigit Listyo merupakan calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Jokowi untuk menggantikan Idham Azis.
Sebelumnya, Listyo Sigit juga telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Selanjutnya, dalam rapat paripurna DPR mengesahkan keputusan Komisi III yang menyetujui pengangkatan Sigit sebagai Kapolri.
Persetujuan tersebut kemudian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Jokowi melalui surat, dan diterima pihak Istana Kepresidenan, Jumat (22/1/2021).
Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan, Listyo Sigit juga sempat menyampaikan janji dan program setelah menjadi Kapolri dengan makalah berjudul "Transformasi Menuju Polri yang Presisi".
Presisi dalam judul makalah Listyo merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, transparasi berkeadilan.
Berikut penjelasan Komjen Listyo seperti dirangkum Tribunnews.com :
1. Layanan secepat pizza
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika dirinya resmi menjadi Kapolri maka perbaikan layanan polisi akan diperbaiki.
Hal itu dilakukan agar Polri bisa merespons cepat setiap adanya aduan dari masyarakat terutama mengenai keamanan dan ketertiban umum.
"Akan kita lakukan penataan kembali layanan darurat atau hotline kepolisian dengan nomor tunggal secara nasional dalam rangka respons cepat aduan masyarakat," kata Listyo.
Dengan perbaikan layanan tersebut maka nantinya polisi bisa bergerak cepat merespons aduan masyarakat.
Bahkan Listyo mengklaim layanan Polri ke depan akan secepat saat masyarakat memesan pizza.
"Jadi diharapkan ke depan masyarakat dapat dengan cepat mendapatkan layanan Polri secepat memesan pizza. Sistem ini akan kita koneksikan dengan mobil patroli yang ada dan panic button," ujarnya.
2. Dukung Inovasi
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri ke depan harus mendukung inovasi dan industri kreativitas yang memberikan konstribusi kepada perubahan maupun kemajuan kehidupan masyarakat.
"Jadi tindakan Kepolisian harus dapat mendorong kemajuan, bukan mengganggu hadirnya inovasi dan kreativitas hidup di masyarakat," kata Listyo.
Menurutnya, jika ada masyarakat mengembangkan kreativitasnya dan akhirnya menciptakan suatu produk yang berguna untuk orang banyak, maka hal ini harus didukung.
"Namun, mungkin masyarakat atau sodara kita belum sempat mengajukan izin, jadi Polri di dalam pelaksaannya jangan setelah melihat seperti itu, kemudian main tangkap," papar Listyo.
"Tapi ke depan bagaimana kemudian Polri memberikan edukasi, dibantu bila perlu bagaimana bersangkutan mendapatkan izin, bagaimana kita bantu mengkomunikasikan lembaga yang ada, sehingga masyarakat memahami mereka harus melengkapi izin. Jadi ini akan kami budayakan," papar Listyo.
Tetapi, kata Listyo, jika suatu produk yang diciptakan membayakan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus segera menindaknya.
"Polri juga tidak boleh jadi alat kekuasaan, karena sejatinya Polri alat negara, oleh karena itu setiap tindakan Polri harus mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI," papar Listyo.
3. Tak perlu ditilang
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan melakukan reformasi di lingkungan internal Polri, satu di antaranya pada jajaran Korps Lalu Lintas.
Menurutnya, jika diberikan amanah menjadi Kapolri, penindakan pelanggaran lalu lintas mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektornik.
"Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut (penilangan)," tutur Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, para Polisi lalu lintas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa melakukan penilangan.
"Mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan penilangan," ucap Listyo.
Melalui perubahan tindakan tersebut, Listyo berharap kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kepolisian semakin meningkat.
"Kami harapkan ini menjadi icon perubahan prilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalu lintas," paparnya.
4. Rasa keadilan di masyarakat
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginginkan penegakkan hukum Kepolisian ke depan harus mengedepankan rasa keadilan di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Listyo mencontohkan, persoalan nenek Minah yang memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), kemudian dihukum 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan.
"Tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak boleh ada kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum," tutur Listyo.
Baca juga: Antar Listyo Sigit ke DPR, Kapolri Idham Azis: Ini Merupakan Tradisi Baru
Baca juga: Polwan yang Dampingi Listyo di Fit & Proper Test Bukan Orang Sembarangan, Jadi ketua Polwan Sedunia
Selain itu, Listyo juga tidak menginginkan ada lagi anggota Kepolisian memproses laporan anak kandung terhadap ibunya, seperti kasus di Demak.
"Tidak boleh ada lagi seorang anak melaporkan ibunya, kemudian ibu tersebut diproses dan sekarang sedang berlangsung prosesnya, dan akan masuk persidangan," papar Listyo.
"Hal-hal ini tentunya ke depan tidak boleh lagi, atau tentunya kasus lain yang usik rasa keadilan masyarakat," sambung Listyo.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan humanis, dengan menegakkan rasa keadilan masyarakat, bukan penegakkan dalam rangka untuk kepastian hukum.
"Itu akan menjadi fokus utama yang akan diperbaiki, sehingga mampu ubah wajah Polri menjadi Polri yang penuhi harapan masyarakat, Polri yang penuhi harapan rakyat dengan orientasi pada kepentingan masyarakat berbasis hukum berkeadilan, dan hormati HAM, serta mengawal proses demokrasi," tuturnya.
6. Kembangkan struktur kepolisian
Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal mengembangkan struktur organisasi Polri untuk menampung anggota kepolisian.
Hal itu disampaikan Listyo menjawab pertanyaan anggota DPR RI soal solusi mengatasi banyaknya polisi yang menjadi analisis kebijakan (anjak).
“Termasuk tentunya SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) pengembangan organisasi sehingga ruang-ruang jabatan akan menjadi lebih banyak,” ungkap Listyo.
Dengan begitu, nantinya anggota kepolisian yang telah menyelesaikan sekolah dapat langsung menduduki jabatan strategis.
Menurutnya langkah pengembangan itu akan dilakukan secara bertahap.
“Kemudian bagaimana pada saat mereka lulus dari sekolah, mereka juga langsung bisa menempati posisi jabatan. Ini sudah mulai berjalan,” ucap dia.
7. Ajak penyandang disabilitas
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan memberikan ruang bagi kelompok disabilitas atau kelompok masyarakat berkebutuhan khusus untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
"Dalam rangka memelihara penyandang disabilitas, Polri juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus untuk mengabdi sebagai ASN Polri sesuai kompetensinya," ujar Listyo.
Dalam perekrutan kelompok disabilitas ini, pihaknya nantinya akan menempatkan kelompok disabilitas di sejumlah bidang.
Mulai dari administrasi, pelayanan, analisa teknologi dan informasi.
Tak hanya itu, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan menempatkan disabilitas sebagai ASN sesuai posisinya.
"Ataupun disesuaikan dengan posisi yang memungkinkan untuk saudara-saudara kita tersebut," katanya.
8 . Tindak tegas pelaku narkoba
Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya tidak akan menoleransi urusan tindak pidana narkotika.
Ia menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di Indonesia.
"Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini," kata Sigit.
Sigit mengatakan, akan memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana narkotika. Ia berjanji akan bertindak tegas, termasuk jika ditemukan ada anggota Polri ikut terlibat dalam jaringan narkotika.
"Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya. Pilihannya hanya satu, pecat dan pidanakan," tuturnya.
"Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan," tegas Sigit.
Selain itu, Sigit juga membahas soal penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Ia mengatakan akan mengutamakan pencegahan dan pemulihan kerugian negara.
"Dengan saling mendukung bersama pihak lain, seperti kejaksaan dan KPK. Tentu kita terus melakukan penegakkan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional," katanya.
9 . Hidupkan pamswakarsa
Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal menghidupkan kembali pasukan pengamanan masyarakat atau Pam Swakarsa.
Menurut Komjen Listyo Sigit, dihidupkan kembali Pam Swakarsa sebagai upaya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.
"Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan untuk mewujudkan Kamtibmas. Jadi, kita hidupkan kembali," kata Komjen Listyo Sigit.
Listyo Sigit menjelaskan, nantinya Pam Swakarsa yang dihidupkan kembali itu akan terkoneksi dengan kepolisian.
Selain menghidupkan kembali Pam Swakarsa, Sigit juga akan menjajaki kerja sama internasioanl guna mewujudkan Kamtibmas dari kejahatan transnasional.
SAMPAIKAN 8 KOMITMEN
Pada kesempatan itu, Calon tunggal kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan delapan komitmennya bila dilantik memimpin institusi Polri nanti.
“Izinkan saya menyampaikan delapan komitmen apabila saya diberikan amanah menjadi Kapolri,” kata Komjen Listyo Sigit.
Delapan komitmen itu terdiri dari:
1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau PRESISI).
2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
3. Menjaga soliditas internal.
4. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah
5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving.
8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.
Adapun Listyo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.
Nama Listyo telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021) untuk diproses.
Sebelum uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III DPR telah meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sumber: Tribunnews.com/Kompas TV/Kompas.com
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Hasanudin Aco)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.