Sepanjang 2020, Imigrasi Beri Tindakan Administratif Keimigrasian ke 5.105 Orang Asing
Menkumham memaparkan capaian kinerja Ditjen Imigrasi yang terus berkarya di tengah masa pandemi Covid-19.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 5.105 orang asing yang melanggar aturan keimigrasian selama Tahun 2020.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Menkumham memaparkan capaian kinerja Ditjen Imigrasi yang terus berkarya di tengah masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Viral Kabar Ratusan Warga Negara China Tiba di Bandara Soetta saat Pandemi, Ini Kata Imigrasi
Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah membentuk 310 (tiga ratus sepuluh) Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora yang terstruktur dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.
Timpora merupakan hasil kerja sama dengan seluruh counterparts yang terjalin dengan Imigrasi, di antaranya jajaran pemerintah daerah, instansi penegak hukum, dan instansi vertikal yang ada, baik di pusat maupun di daerah.
“Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian, telah mencatat 5.105 (Lima ribu seratus lima) tindakan administratif Keimigrasian, serta 58 kasus pro justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian,” jelas Menkumham.
Baca juga: Imigrasi: 153 WNA Asal China Tiba di Indonesia Sudah Sesuai SE Dirjen Imigrasi
Dari 5.105 kasus yang dijatuhi TAK, jumlah terbanyak merupakan sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi) sebanyak 1.745 kasus, deportasi sebanyak 1.582 kasus, dan pencegahan/penangkalan sebanyak 1.102 kasus.
Selain angka penegakan hukum, Menkumham juga menyampaikan capaian pelayanan keimigrasian selama Tahun 2020 yaitu penerbitan paspor sebanyak 1.382.313 buku yang didominasi oleh paspor 48 halaman sebanyak 1.245.763 dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 130.682 paspor.
“Perlu juga disampaikan bahwa 8.607 (Delapan ribu enam ratus tujuh) buku paspor di antaranya diterbitkan dengan mengakses layanan Eazy Passport (layanan paspor kolektif),” jelasnya.
Untuk penerbitan visa bagi orang asing, Menkumham menjabarkan terdapat 148.311 permohonan yang disetujui hingga visanya diterbitkan.
Jumlah ini meliputi penerbitan visa bagi orang asing yang akan masuk ke Wilayah Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia namun tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemi Covid-19.
Pemberian visa kepada orang asing yang berada di Indonesia (onshore visa) merupakan sebuah inovasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga orang asing yang izin tinggalnya habis bisa mengajukan permohonan visa tanpa perlu meninggalkan Wilayah Indonesia.
“Capaian-capaian yang telah dijabarkan bukan merupakan hal mudah untuk diperoleh dan ditorehkan di tahun 2020, tingkat kesulitan yang dihadapi sangatlah berbeda. Kita dapat berbahagia dan bersyukur atas capaian yang telah kita torehkan sepanjang tahun 2020,” pungkas Menkumham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.