Aturan Baru: PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Ini Sanksinya Jika Dilanggar
Dalam surat tersebut, dijelaskan sejumlah organisasi yang dilarang oleh pemerintah seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah.
Editor: Hasanudin Aco
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pembubaran terhadap organisasi FPI pada akhir 2020.
Salah satunya dengan memblokir 92 rekening milik FPI.
Tak hanya membubarkan organisasinya, pimpinan organisasi tersebut yaitu Habib Rizieq Shihab juga sudah ditangkap polisi dan ditahan terkait kasus kerumunan.
Eks HTI Pertanyakan
Sementara itu, Eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mempertanyakan wacana pelarangan mantan anggota HTI mengikuti pemilu, dari pilkada (pemilihan kepala daerah), pileg (pemilihan legislatif), hingga pilpres (pemilihan presiden).
Dia mengakui memang berdasarkan putusan Menkumham tahun 2017, status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut.
Namun, menurutnya tidak ada fakta jika wacana larangan itu dibuat atas dasar asumsi kesalahan yang telah dibuat HTI.
"Bila ketentuan itu (larangan eks HTI ikut Pemilu) dibuat berdasar atas kesalahan yang dibuat oleh HTI, coba tunjukkan kesalahan apa yang telah dibuat oleh HTI sedemikian sehingga harus dibuat ketentuan seperti itu?," kata Ismail saat dihubungi Tribunnews, Kamis (28/1/2021).
Ismail menegaskan, HTI tak pernah melakukan pemberontakan, separatisme ataupun terlibat dalam kasus kriminalitas lain misalnya korupsi.
Sementara, dia mengatakan ada partai politik yang banyak kadernya terlibat korupsi justru dibiarkan saja.
Menurutnya, hal semacam itulah yang seharusnya hak politiknya dicabut bahkan dibubarkan.
"Pernahkah HTI berontak, melakukan separatisme, terlibat dalam kriminalitas atau korupsi? Tidak sama sekali," ujarnya.
"Sementara di depan mata jelas-jelas sekali ada partai yang banyak kadernya terlibat korupsi malah dibiarkan saja? Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya, bahkan bila perlu dibubarkan," imbuhnya.
Diketahui, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.