BNN Ringkus Sindikat Penyelundupan 211 Kg Sabu di Sumsel dan Aceh
(BNN) kembali menggagalkan penyelundupan dalam dua kasus sindikat narkoba di Tanah Sumatera. Ada tujuh pelaku yang diamankan dalam dua kasus ini.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan dalam dua kasus sindikat narkoba di Tanah Sumatera.
Ada tujuh pelaku yang diamankan dalam dua kasus ini.
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan kedua sindikat narkoba yang berhasil diungkap tersebut yakni di Banyuasin, Sumatera Selatan dan Aceh Timur.
Keduanya terkoneksi dengan jaringan narkoba internasional di Malaysia.
"Dari kedua kasus ini, total barang bukti yang disita yaitu sabu seberat 211,69 kilogram, 16.702 butir ekstasi dalam bentuk kapsul dan 38 ribu butir ekstasi dalam bentuk tablet," Petrus di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (28/1/2021).
Petrus pun menjabarkan kronologi kedua kasus tersebut.
Untuk di Sumsel, dikatakan Petrus, petugas BNN Provinsi Sumsel menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang terjadi di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 23 Januari lalu. Petugas menangkap dua pelaku berinisial SY dan PAM.
Baca juga: BNN Amankan 53,05 Kilogram Sabu dari 2 Sindikat, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati
"Dari kasus ini, sebanyak 171 bungkus teh China berisi sabu seberat 177,16 kg dan 16.702 butir kapsul warna pink mengandung MDMA atau ekstasi, 20 ribu tablet warna pink dan 18 ribu butir tablet warna kuning kehijauan berbentuk kepala macan mengandung MDMA," lanjutnya.
Petrus menjelaskan dari keterangan dua pelaku tersebut, dikantongi satu nama narapidana di lapas Kelas Palembang berinisial MS.
"Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, BNNP Sumsel juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HO dan DA berikut barang bukti sabu seberat 3 kilogram," tambahnya.
Kemudian untuk kasus narkoba di Aceh, Petrus mengatakan seorang pria berinisial HMS (35 th) diamankan petugas BNN di sebuah SPBU di Jalan Medan Banda Aceh, Aceh Timur, 18 Januari lalu.
"Dari pengakuan tersangka HMS, dia menyimpan sabu dengan cara ditanam di sebuah area tambak," kata Petrus.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas menemukan dan menyita sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,53 kg di area tambak yang berada di Dusun Matang Ulim, Desa Ulee Rubek Barat, Aceh Utara.
"Petugas melakukan pengembạngan kasus untuk menangkap tersangka di daerah Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara lainnya yaitu pria berinisial MZA (32 thrn) dan MZU (34 thn)," pungkas Petrus.