Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Ribuan File, Ahli Digital Forensik Hanya Diminta Analisis 21 Video Terkait Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik Polri dalam sidang lanjutan red notice Interpol, dengan terdakwa Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dari Ribuan File, Ahli Digital Forensik Hanya Diminta Analisis 21 Video Terkait Kasus Djoko Tjandra
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Sidang lanjutan red notice Interpol, dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1/2021). 

Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra mengetahui status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung.

Selanjutnya, Pinangki menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa ke MA.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas