Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Ingin Pilkada Tetap Digelar Pada 2022 dan 2023

Fraksi Partai Golkar menginginkan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar sesuai waktunya, tidak digabungkan dengan Pilpres pada 2024.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Golkar Ingin Pilkada Tetap Digelar Pada 2022 dan 2023
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar menginginkan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar sesuai waktunya, tidak digabungkan dengan Pilpres pada 2024.

"Kami dari Fraksi Partai Golkar tetap berharap Pilkada itu dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang seharusnya, pada tahun 2022 ada 101 daerah yang Pilkada dan tahun 2023 ada 170 (Pilkada)," ujar Anggota Baleg DPR Nurul Arifin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

"Kami berharap semua itu tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya di 2022 dan 2023," sambung Nurul.

Baca juga: Sarankan Pilkada Serentak Tetap 2024, PDIP: Sebaiknya Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu

Menurutnya, jika Pilkada dan Pilpres digelar bersamaan pada 2024, meski berbeda bulan. Maka, hal ini dapat membengkakkan anggaran yang dikeluarkan negara. 

"Apakah negara di situasi seperti ini akan mampu untuk beban anggaran pelaksanaan Pemilu (Pilkada) dan Pilpres," ucapnya. 

Selain itu, kata Nurul, pelaksanaan Pilpres 2019 yang digabung dengan Pileg telah memakan banyak korban jiwa dari petugas. 

BERITA REKOMENDASI

"Kami juga mengevaluasi apa yang menjadi keputusan MK No. 55 tahun 2019. Itu kan begitu banyak petugas penyelenggara yang wafat karena begitu bertumpuknya keserentakan, jadi membuat peyelenggara juga kelelahan," paparnya. 

Wakil Ketua Umum DPP Golkar itu pun optimis Pilkada 2022 dapat dilaksanakan dengan baik, seiring program vaksinasi Covid-19 sudah mulai dijalankan pemerintah.

Baca juga: Bukan Soal Anies, Pengamat: Pilkada 2022 untuk Selamatkan Proses Demokrasi Elektoral Langsung

"Rencana pemerintah vaksin menyeluruh baru dilaksanakan akhir tahun ini atau awal tahun depan. Itu kan masih ada waktu buat kita, sementara Pilkadanya bulan Oktober," ucapnya. 

"Yang penting itu ada komitmen bersama RUU Pemilu bisa diselesaikan tahun ini juga, sehingya penganggaran ke daerah itu bisa disiapkan untuk pelaksanaan tahun depan," papar Nurul.
Diketahui, revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. 

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.


Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Tiga fraksi di DPR menginginkan Pilkada nasional dan daerah dilaksanakan pada 2024, di antaranya PDIP, PPP, dan PKB. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas