Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Setujui 3 Nama Jadi Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Delapan fraksi di Komisi III membacakan pandangan, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, dan PAN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi III DPR Setujui 3 Nama Jadi Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui tiga nama jadi hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA).

Persetujuan diambil melalui rapat pleno setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim ad hoc selama dua hari.

Delapan fraksi di Komisi III membacakan pandangan, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, dan PAN.

Baca juga: Komisi III DPR Mendadak Hentikan Uji Calon Hakim Agung Karena Diduga Plagiat

Sementara PPP belum membacakan pandangan karena anggotanya yang juga Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berhalangan hadir.

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir selaku pimpinan rapat meminta persetujuan l tiga nama yang akan menjadi hakim ad hoc.

Delapan fraksi menyetujui keputusan itu.

BERITA REKOMENDASI

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing kapoksi, minus fraksi PPP, maka persetujuan calon hakim agung dan hakim ad hoc yaitu 1. Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon hakim ad hoc Hubungan Industrial, 2. Andari Yurikho Sari sebagai calon hakim ad hoc Hubungan Industrial, 3. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon hakim ad hoc Tipikor, apakah nama-nama tersebut bisa disetujui?," tanya Adies, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

Komisi III akan berkirim surat ke pimpinan DPR untuk membawa keputusan terkait tiga nama hakim ad hoc tersebut ke rapat paripurna DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas