Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri LHK Siti Nurbaya: Menjadi PNS Berarti Masuk dalam Barisan Pelayanan Publik

Menteri Siti berpesan kepada seluruh CPNS KLHK bahwa ketika telah masuk menjadi PNS, berarti mereka berada dalam barisan pelayanan publik.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri LHK Siti Nurbaya: Menjadi PNS Berarti Masuk dalam Barisan Pelayanan Publik
Ist
Menteri LHK Siti Nurbaya memberi briefing kepada CPNS 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pembekalan bagi 616 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019, secara virtual, Rabu (27/1/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam welcoming CPNS sebagai ASN/PNS dan briefing Menteri yang bermuatan  prinsip-prinsip public life, birokrasi PNS, wawasan kebangsaan, serta menanamkan rasa disiplin, tanggungjawab dan integritas.

Dengan pembekalan ini diharapkan terwujud Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, etos kerja, dan jiwa gotong-royong, serta siap menjadi kader pemimpin berkualitas di masa depan.

Dalam briefingnya kepada CPNS, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa menjadi PNS saat ini sudah menjadi suatu kebanggaan, karena pemerintah terus memperbaiki sistem kepegawaian termasuk  kesejahteraannya.

“Jadi artinya berbanggalah, karena saya percaya anda semua telah bertarung dengan kuat untuk menjadi PNS. Saya juga percaya bahwa KLHK ini adalah pilihan, bukan dari ketidaksengajaan masuk. Saya yakin, KLHK adalah yang dituju dan dipilih, dan anda terpilih,” katanya.

Selanjutnya, Menteri Siti berpesan kepada seluruh CPNS KLHK bahwa ketika telah masuk menjadi PNS, berarti mereka berada dalam barisan pelayanan publik. Sebagai pelayan publik, ada aturan dan cara kerjanya, serta prinsip-prinsip bagaimana PNS berada di tengah publik, yang disebut public life principles. Dengan begitu maka dalam public life itu tidak  ada urusan  pribadi.

“Setelah menjadi CPNS anda tidak bisa seenaknya menulis apa saja, di medsos misalnya, dengan alasan demokrasi. Harus diingat bahwa hak demokrasi yang bicara semaunya dalam hal itu sudah tidak bisa dipakai lagi karena  dengan anda memilih memasuki organisasi kepegawaian/PNS, maka sebagian dari hak demokrasi  tersebut sudah anda serahkan kepada organisasi, sesuai UU dan PP. Jadi tidak bisa seenaknya semaunya sendiri dalam melangkah atau berbuat kecuali yang diatur menurut ketentuan. Kalau tidak mau lakukan ketentuan-ketentuan itu, anda bisa meninjau ulang pilihan anda sebagai PNS/CPNS sekarang," tandas Siti Nurbaya.

Berita Rekomendasi

Pegangan Penting PNS

Menteri Siti menjelaskan beberapa poin penting di antara prinsip tersebut. Pertama, selflessness artinya tidak ada urusan pribadi di kantor. Yang kedua yaitu obyektif atau terbuka. Ketiga integritas, artinya apa yang dilakukan berdasarkan yang dipahami, menurut ketentuan, jadi bukan atas dasar dipengaruhi untuk keuntungan pribadi. Selanjutnya yaitu akuntabilitas, atau tanggung gugat, artinya semua langkah, kebijakan atau keputusan yang diambil itu bisa dijelaskan mengapa tersebut dilakukan  ketika publik bertanya.

Baca juga: Menteri LHK: 2020 Menegaskan Pentingnya Keseimbangan Ekonomi-Ekologi-Sosial

“Ini ingin saya tekankan, supaya kita mempunyai generasi muda yang hebat, yang dimulai dari KLHK, dari CPNS kita ini. Tolong diingat-ingat betul prinsip-prinsip public life itu, karena anda sekarang ada di dalam unsur pelayanan publik,” ujar Menteri Siti.

Kemudian, Menteri Siti menjelaskan fungsi seorang PNS sebagai birokrat. Selain fungsi administrasi, fungsi yang lain birokrasi yaitu policy advice, artikulasi kebijakan kepentingan, dan menjaga stabilitas pemerintahan.

Ciri lain birokrasi secara umum juga selflessness, adanya chain of command (rantai komando) dan adanya sistem merit, artinya penilaian secara obyektif tentang prestasi, kenaikan pangkat, dan penempatan jabatan, dimana pertimbangan utamanya adalah kompetensi dan kinerja.

Selain dari sisi teori, Menteri Siti juga menerangkan PNS dari sisi landasan idiil konstitusional dan hukum, berdasarkan UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 3, ditegaskan bahwa nilai dasar ASN yaitu memegang teguh ideologi pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945, serta pemerintahan yang sah. Kemudian, dalam Pasal 11 dan 12, disampaikan bahwa fungsi ASN itu sebagai perekat dan pemersatu bangsa, serta mendapat tugas untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

“Saya ingin menekankan hal ini kepada kita semua, bukan hanya CPNS, terutama di pelosok tanah air dimana salah satu tugasnya untuk menjaga stabilitas pemerintahan,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas