Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP : Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat memandang perubahan UU Pilkada serentak belum diperlukan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PDIP : Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu
Djarot Syaiful Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat memandang perubahan UU Pilkada serentak belum diperlukan.

PDIP sendiri, kata Djarot, setuju untuk melakukan evaluasi pascapelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Hal itu dinilai dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada dan kualitas demokrasi.

Baca juga: Ciptakan Politik Stabil, PKB Minta Pilkada Serentak Berbarengan dengan Pilpres 2024

Hanya saja, Djarot mengatakan belum ada urgensi untuk melakukan perubahan pada UU Pilkada

"Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," ujar Djarot, dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021). 

Selain itu, Djarot berpendapat bahwa persoalan pilkada sebenarnya lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya. 

"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata dia. 

Baca juga: Ini Kekhawatiran Demokrat Jika Pilkada Digelar Bareng Pilpres 2024

BERITA REKOMENDASI

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut alasan tidak perlunya ada perubahan UU Pilkada adalah pelaksanaan pilkada serentak 2024 merupakan satu di antara materi muatan pokok undang-undang tersebut. 

Dengan begitu, kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan pilkada 2024 tetap akan terjaga. 

"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," ungkapnya. 

Baca juga: PKS: Pilkada 2022 dan 2023 Harus Dinormalisasi 

Lebih lanjut, Djarot menyebut dengan tidak adanya perubahan UU politik maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampaknya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi menimbulkan ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu.


"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas