Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran dan Arahan Khusus Eks Mensos Juliari Soal Bansos Covid-19 Didalami KPK

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Peran dan Arahan Khusus Eks Mensos Juliari Soal Bansos Covid-19 Didalami KPK
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran dan arahan khusus eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang berujung rasuah.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Eko Budi Santoso selaku mantan ajudan pribadi Juliari sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 yang menjerat Juliari sebagai tersangka, Rabu (27/1/2021).

"Eko Budi Santoso (Ex. ADC Mensos RI), didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB (Juliari P Batubara) saat menjabat selaku Mensos dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: KPK Masih Fokus Kejar Suap Bansos Covid-19 Juliari Batubara Cs

Selain memeriksa Eko Budi, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya pada hari yang sama, salah satunya Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Budi mengenai keikutsertaan PT Integra Padma Mandiri sebagai salah satu penyedia paket bansos.

"Serta dikonfimasi teknis pembayaran atas kerjasama dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos," ujar Ali.

Berita Rekomendasi

Sementara seorang saksi lainnya bernama Indah Budi Safitri, hadir memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan berbagai dokumen terkait kasus suap ini.

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK Geledah Rumah di Cipayung

Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga memeriksa Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra, Ardian Iskandar Maddanatja, yang telah menyandang status tersangka.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik terus mendalami partisipasi aktif Ardian dalam proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.

Selain itu, tim penyidik juga terus mendalami mengenai aliran uang yang diberikan Ardian kepada Juliari melalui PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Dalami Korupsi Bansos Covid-19 yang Jerat Juliari Batubara, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan

"Sekaligus didalami dugaan rincian pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dan kawan-kawan," tutur Ali.

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Baca juga: Juliari Batubara Tegaskan Gibran Rakabuming Tak Terlibat Korupsi Bansos Covid-19

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.

Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas