Bertambah Lagi, Sri Mulyani Pungut Pajak eBay dan Nordvpn Per 1 Februari
Kedua perusahaan akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dua pelaku usaha tersebut yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.
Kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.
“Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (29/1/2021).
Hestu menjelaskan, DJP terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Baca juga: Jualan Pulsa dan Kartu Perdana Kena Pajak, Pembelinya Bagaimana?
Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," pungkas Hestu.
Adapun informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).
Baca juga: Jurus Sri Mulyani Sehatkan APBN di 2021
Keseluruhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat dilihat pada daftar berikut:
1. Netflix International B.V.
2. Spotify AB
3. Google LLC
4. Google Ireland Limited
5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
6. Amazon Web Services, Inc.
7. Facebook Ireland Limited
8. Facebook Payments International Limited
9. Facebook Technologies International Limited
10. Amazon.com Services LLC
11. Alexa Internet
12. Audible Limited
13. Audible, Inc.
14. Apple Distribution International Limited
15. Tiktok Pte. Ltd.
Baca juga: Wakil Ketua MUI Kritik Pernyataan Nadiem soal Seragam Sekolah, Nilai Mendikbud Terkesan Menuntut
16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Limited
17. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
18. Skype Communications Sarl 19. Mojang AB
20. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
21. Microsoft Ireland Operations Limited
22. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
23. Twitter International Company 24. Zoom Video Communications, Inc.
25. McAfee Ireland Ltd.
26. PT Jingdong Indonesia Pertama
27. PT Shopee International Indonesia
28. Novi Digital Entertainment Private Limited
29. Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited
30. GitHub, Inc.
31. Microsoft Corporation
Baca juga: Menko PMK Imbau Vaksinasi Tenaga Kesehatan Dilaksanakan Secara Massal
32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
33. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
34. Coda Payments Pte. Ltd.
35. To The New Private Limited
36. Nexmo Inc
37. Cleverbridge AG Corporation
38. Hewlett-Packard Enterprise USA
39. Softlayer Dutch Holdings B.V.
40. PT Ecart Webportal Indonesia
41. PT Bukalapak.com
42. Valve Corporation
43. PT Tokopedia
44. PT Global Digital Niaga
45. beIN Sports Asia Pte Limited
46. Etsy Ireland Unlimited Company
47. Proxima Beta Pte. Ltd.
48. Tencent Mobility Limited
49. Tencent Mobile International Limited
50. Snap Group Limited
51. Netflix Pte. Ltd.
52. Nordvpn S.A.