Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertambah Lagi, Sri Mulyani Pungut Pajak eBay dan Nordvpn Per 1 Februari

Kedua perusahaan akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bertambah Lagi, Sri Mulyani Pungut Pajak eBay dan Nordvpn Per 1 Februari
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Hestu Yoga Saksama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dua pelaku usaha tersebut yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.

Kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.

“Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (29/1/2021).

Hestu menjelaskan, DJP terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Baca juga: Jualan Pulsa dan Kartu Perdana Kena Pajak, Pembelinya Bagaimana? 

Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.

Berita Rekomendasi

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," pungkas Hestu.

Adapun informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

Baca juga: Jurus Sri Mulyani Sehatkan APBN di 2021 

Keseluruhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat dilihat pada daftar berikut:

1. Netflix International B.V.

2. Spotify AB

3. Google LLC

4. Google Ireland Limited

5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.

6. Amazon Web Services, Inc.

7. Facebook Ireland Limited

8. Facebook Payments International Limited

9. Facebook Technologies International Limited

10. Amazon.com Services LLC

11. Alexa Internet

12. Audible Limited

13. Audible, Inc.

14. Apple Distribution International Limited

15. Tiktok Pte. Ltd.

Baca juga: Wakil Ketua MUI Kritik Pernyataan Nadiem soal Seragam Sekolah, Nilai Mendikbud Terkesan Menuntut

16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Limited

17. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

18. Skype Communications Sarl 19. Mojang AB

20. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

21. Microsoft Ireland Operations Limited

22. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

23. Twitter International Company 24. Zoom Video Communications, Inc.

25. McAfee Ireland Ltd.

26. PT Jingdong Indonesia Pertama

27. PT Shopee International Indonesia

28. Novi Digital Entertainment Private Limited

29. Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited

30. GitHub, Inc.

31. Microsoft Corporation

Baca juga: Menko PMK Imbau Vaksinasi Tenaga Kesehatan Dilaksanakan Secara Massal

32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.

33. UCWeb Singapore Pte. Ltd.

34. Coda Payments Pte. Ltd.

35. To The New Private Limited

36. Nexmo Inc

37. Cleverbridge AG Corporation

38. Hewlett-Packard Enterprise USA

39. Softlayer Dutch Holdings B.V.

40. PT Ecart Webportal Indonesia

41. PT Bukalapak.com

42. Valve Corporation

43. PT Tokopedia

44. PT Global Digital Niaga

45. beIN Sports Asia Pte Limited

46. Etsy Ireland Unlimited Company

47. Proxima Beta Pte. Ltd.

48. Tencent Mobility Limited

49. Tencent Mobile International Limited

50. Snap Group Limited

51. Netflix Pte. Ltd.

52. Nordvpn S.A.

53. eBay Marketplace GmbH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas