Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Akui Gemar Minum Wine, Tapi Bantah Beli Pakai Duit Suap Benur

Edhy berani membuktikan bahwa tak ada sepeserpun uang hasil suapnya dipergunakan untuk membeli wine.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Edhy Prabowo Akui Gemar Minum Wine, Tapi Bantah Beli Pakai Duit Suap Benur
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur pada hari ini, Jumat (29/1/2021).

Tersangka kasus suap ekspor benur tersebut mengatakan Jumat ini merupakan pemeriksaannya yang ke-13.

"Lanjutan pemeriksaan seperti biasa. Ini pemeriksaan yang ke-13," ucap Edhy usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kepada awak media, Edhy mengaku gemar mengonsumsi minuman alkohol berjenis wine.

Sebelumnya, KPK telah menguak adanya temuan ini.

Saat itu KPK menduga Edhy membeli wine yang duitnya berasal dari hasil suap ekspor benur. Tapi Edhy membantahnya.

"Gini, saya beli wine itu dari dulu ya, saya suka minum wine, ya dan saya membayar dengan uang saya, kebetulan uang saya kan dikelola Amiril (Amiril Mukminin) ya, sejak di DPR dia jadi aspri (asisten pribadi) saya, di tahun 2014 sampai sekarang," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunker (kunjungan kerja), itu kan dicairkan langsung oleh dia, sebagai aspri saya sampai sekarang," sambung Edhy.

Termasuk saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy menambahkan, uang operasionalnya dikelola oleh Amiril--yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

Edhy berani membuktikan bahwa tak ada sepeserpun uang hasil suapnya dipergunakan untuk membeli wine.

Baca juga: KPK Ungkap Fakta Edhy Prabowo Beli Wine dari Eks Caleg Gerindra Pakai Uang Suap

"Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya, terus menyampaikan apa yang saya tahu, bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi nanti biarlah pengadilan. Saya sudah sampaikan semua," katanya.

Sekali lagi kata Edhy, uang pribadinya dikelola oleh Amiril. Kecuali uang gaji yang Edhy terima kala menjabat anggota dewan dan menteri.

"Saya merasa uang saya kan karena semuanya dikelola oleh Amiril, kecuali uang gaji itu masuk ke rekening saya waktu di DPR saya pakai Bank Mandiri, itu langsung ditransfer, kalau di menteri KKP uang gajinya masuk ke rekening BNI saya, yang sekarang sedang ditahan semua," terangnya.

Diwartakan sebelumnya, KPK menduga Edhy Prabowo bersama sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin meminum minuman beralkohol jenis wine yang dibeli dari eks caleg dari Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang untuk membeli wine tersebut diduga berasal dari hasil suap yang diterima Edhy.

Maka dari itu, tim penyidik KPK memeriksa Ery Cahyaningrum pada Rabu (27/1/2021) hari ini untuk menggali lebih dalam temuan tersebut.

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM dimana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benur di KKP," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Ery sendiri yang diperiksa penyidik KPK selama lima jam pada hari ini enggan berkomentar. Ia memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para pewarta.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK  menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas