Kejagung Periksa Eks Dirut Asabri Hingga Pihak Swasta
Dugaan korupsi pada PT Asabri, JAM Pidsus Kejagung periksa tiga saksi, yang merupakan pejabat PT Asabri hingga pihak swasta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri pada Kamis (28/1/2021) kemarin.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan saksi yang diperiksa merupakan mantan pejabat PT Asabri hingga pihak swasta.
"Iya tiga orang saksi diperiksa terkait dengan dugaan perkara korupsi PT Asabri," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: 7 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Ketiga saksi yang diperiksa adalah F selaku Direktur Utama PT Aurora Asset Management dan ARD selaku Mantan Direktur Utama PT Asabri.
Selain itu, AAM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management (AAM).
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Rencananya, gelar perkara akan dilaksanakan pekan depan.
Dalam informasi yang beredar, korps Adhyaksa akan menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
"Mungkin minggu depan (gelar perkara, Red)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Namun demikian, Febri masih enggan untuk membeberkan ihwal daftar nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Yang jelas, 7 orang tersangka itu sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
"Makanya, di sana juga tidak dibuka karena kan menyangkut kepentingan penyidik juga ada beberapa hal pertimbangan," tukasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada tujuh orang calon tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Menurut Burhanuddin, Kejasaan telah melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, sudah tujuh orang calon tersangka," ucap Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Namun, Burhanuddin tidak menyebut siapa tujuh orang calon tersangka itu, karena masih dalam pengembangan.
"Masih dapat berkembang lagi, karena masih dilakukan pendalaman, belum dapat kami sampaikan nama tersangkanya," papar Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut, pelaku dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya saling keterkaitan dan dilakukan pihak yang sama.
"Asuransi Jiwasraya dan Asabri, asetnya masih ada. Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun, itu masih ada, kami akan lacak terus," ujar Burhanuddin.
"Mungkin akan berat, karna kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya, jadi hasil perhitungan BPKP Itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian. Ini yang jadi fokus perhatian dikami, jadi aset kami akan tetep akan lacak," sambungnya.