Komisi II DPR Tetapkan 9 Nama Komisioner Ombudsman RI 2021-2026
Penetapan sembilan nama komisioner Onbudsman ini merupakan tindak lanjut surat Presiden Joko Widodo nomor R/46/presiden/12 tahun 2020.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa fraksi-fraksi yang ada di Komisi II telah memilih dan menetapkan sembilan nama komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026, dalam rapat musyawarah mufakat.
Penetapan sembilan nama komisioner Onbudsman ini merupakan tindak lanjut surat Presiden Joko Widodo nomor R/46/presiden/12 tahun 2020 pada tanggal 2 Desember 2020.
Presiden menyampaikan 18 nama kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) kepada calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026.
Baca juga: Komisi II DPR Akan Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman
Komisi II telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) kepada calon anggota Ombudsman Republik Indonesia selama 2 hari berturut-turut pada tanggal 26 dan 27 Januari 2021.
Sebelumnya, juga telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Ketua LSM Pemerhati Pelayanan Publik, guna mendapatkan masukan terkait calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Baca juga: PKS Desak Ombudsman RI Periksa Pengadaan Vaksin Sinovac
Legislator dapil Sumbar 2 itupun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga rapat penetapan komisioner ORI berjalan lancar melalui musyawarah dan mufakat.
Rapat yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Ketua Komisi II telah menetapkan dan memutuskan sembilan nama yang menjadi komisioner Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026 pada Kamis (28/1/2021).
"Kesembilan nama yang terpilih ini akan kita serahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk di sahkan dalam rapat Paripurna."
"Selanjutnya akan dilantik oleh Presiden paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal surat diterima presiden dari pimpinan DPR RI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," kata Guspardi kepada wartawan.
Guspardi berharap kesembilan nama yang terpilih tersebut memenuhi kriteria, memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik, kepemimpinan dan manajerial serta berintegritas.
Yang terpenting, mereka yang terpilih tetap menjaga independensi ketika menjalani Tupoksinya sebagai komisoner Ombudsman Republik Indonesia.
Lebih lanjut, menurut Guspardi keberadaan Ombudsman Republik Indonesia harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
"Senantisa meningkatkan mutu pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara menjadi lebih efektif, efesien dan bersih. Sebab dengan begitu, Ombudsman dapat menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik mal administrasi, diskriminasi, KKN, serta mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Mengutip dokumen hasil musyawarah mufakat Komisi II tentang pengambilan keputusan terhadap calon Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026 yang diterima redaksi berikut adalah 9 nama Komisioner ORI yang terpilih:
1. Mokh Najih (Ketua ORI)
2. Bobby H Rafinus (Wakil Ketua ORI)
3. Dadan S Suharmawijaya (Anggota)
4. Hery Susanto (Anggota)
5. Indraza Marzuki Rais (Anggota)
6. Jemsly Hutabarat (Anggota)
7. Johanes Widijantoro (Anggota)
8. Robertus Na Endi Jaweng (Anggota)
9. Yeka Hendra Fatika (Anggota)