Revisi Undang-undang Pemilu: 'Elite Politik Belum Satu Suara'
Selain Golkar, ada beberapa partai politik yang setuju Pilkada tetap digelar tahun depan dan 2023, di antaranya Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
"Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali," bunyi pasal 734 Ayat (2).
Baca juga: PPP Menolak Revisi UU Pemilu, Arsul Beberkan Alasannya
Dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR, mantan anggota organisasi terlarang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setara dengan eks Partai Komunis Indonesia (PKI).
Eks anggota HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.
Tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf j.
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.
Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. (tribun network/denis destryawan)