Revisi Undang-undang Pemilu: 'Elite Politik Belum Satu Suara'
Selain Golkar, ada beberapa partai politik yang setuju Pilkada tetap digelar tahun depan dan 2023, di antaranya Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023 menuai pro dan kontra di tingkat elite politik.
Sejumlah partai politik 'terpecah', terutama poin pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam draf tersebut.
Draf RUU Pemilu dan Pilkada tersebut kini telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2021.
Yang dipersoalkan adalah aturan baru terkait pelaksanaan pilkada serentak yang dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023.
Beberapa fraksi menolak. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menolak pilkada digelar pada 2022 dan 2023 sesuai draf RUU Pemilu.
PDIP tetap berkeinginan pilkada tetap digelar serentak pada 2024.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai belum perlu untuk merevisi UU Pilkada tersebut.
Djarot mengatakan, persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undang.
Baca juga: Pemilu 2024, Legislator PKB Sarankan Pilpres Digelar Usai Pileg
"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," ujar Djarot.
Selain PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) juga menolak Pilkada dihelat 2022 dan 2023.
Sementara Wakil Ketua Umum DPP Golkar Nurul Arifin menyebut Fraksi Golkar mendukung Pilkada tetap digelar 2022 dan 2023.
"Kami dari Fraksi Partai Golkar tetap berharap bahwa Pilkada itu dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang seharusnya pada tahun 2022 kan ada 101 daerah yang pilkada, dan tahun 2023 ada 170," kata Nurul Arifin.
Selain Golkar, ada beberapa partai politik yang setuju Pilkada tetap digelar tahun depan dan 2023, di antaranya Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Sedangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan revisi UU Pemilu mengakomodir agar Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar.
Baca juga: Sekjen Partai Berkarya: Sebaiknya Perubahan UU Pemilu Dilakukan Sekali dalam 25 Tahun
"Kalau semua dihimpitkan di 2024, itu sangat tidak rasional dari aspek penyelenggaraan, termasuk pemilih," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil.
Sebab, dikhawatirkan manajemen pemilu akan kacau balau, jika Pilkada 2022 dan 2023 diadakan serentak pada 2024. "Karena beban penyelenggara sangat berat," sambungnya.
Pasal yang mengatur jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu.
Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Baca juga: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PPP: Kalau Menyebutkan Organisasi Cenderung Diskriminatif
Poin-poin Krusial Dalam Draf Revisi UU Pemilu
Berikut poin-poin krusial tentang Pemilu Nasional dalam draf revisi UU Pemilu:
Pemilu Nasional Digelar 2024
Pemilu Nasional adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu Nasional akan digelar di hari yang sama.
Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu mengatakan pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang.
Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.
"Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali," bunyi pasal 734 Ayat (2).
Baca juga: PPP Menolak Revisi UU Pemilu, Arsul Beberkan Alasannya
Dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR, mantan anggota organisasi terlarang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setara dengan eks Partai Komunis Indonesia (PKI).
Eks anggota HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.
Tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf j.
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.
Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. (tribun network/denis destryawan)