Sebelum Luncurkan UKBI Adaptif, Kemendikbud Uji Coba kepada 2.190 Orang
Sebelum melakukan uji coba, Kemendikbud lebih dulu melakukan uji validitas dan realibilitas setiap soal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan uji coba terhadap ribuan orang yang berasal dari berbagai kalangan sebelum meluncurkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka.
Sebelum melakukan uji coba, Kemendikbud lebih dulu melakukan uji validitas dan realibilitas setiap soal.
"Kami sudah melakukan uji coba kepada para pembelajar bahasa Indonesia, baik sebagai penutur jati maupun penutur asing, dengan jumlah 2.190 orang," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, E. Aminudin Aziz dalam peluncuran yang digelar secara daring, Jumat (29/1/2021).
Aminudin mengatakan uji coba tidak hanya kepada para pelajar tetapi juga para profesional. Mereka diyakini akan menjadi pengguna UKBI Adaptif Merdeka ini ke depan.
"Dengan demikian, kami meyakini betul bahwa butir-butir soal di dalam UKBI adaptif ini telah memenuhi prasyarat sebuah tes yang baik dan andal," tutur Aminudin.
Pada 2003 UKBI sudah ditetapkan sebagai instrumen standar untuk menguji kemahiran berbahasa Indonesia oleh Mendiknas melalui SK Nomor 52/U/2003.
Selanjutnya pada 2011 UKBI telah mendapatkan hak cipta dari Kemenkum dan HAM.
Aminudin mengungkapkan tujuan utama pengembangan UKBI ini adalah untuk memotret kemahiran berbahasa penutur bahasa Indonesia.
Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia Adaptif Merdeka
"Pemutakhiran UKBI ke dalam bentuk adaptif akan membuka peluang bagi penutur bahasa Indonesia yang lebih luas untuk mengikuti UKBI," ungkap Aminudin.
Seperti diketahui, UKBI merupakan instrumen uji untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia penutur bahasa Indonesia.
Dalam rentang tahun 2016 sampai dengan 2020, UKBI telah diujikan kepada 61.812 penutur bahasa Indonesia, yang terdiri atas pelajar, mahasiswa S1, S2, dan S3, guru, dosen, kalangan profesional, pejabat fungsional, pejabat struktural, serta warga negara asing.