Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MUI Kritik Pernyataan Nadiem soal Seragam Sekolah, Nilai Mendikbud Terkesan Menuntut

Wakil Ketua MUI mengkritik pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim soal seragam sekolah. Ia menilai Nadiem sebagai Mendikbud terkesan menuntut.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Wakil Ketua MUI Kritik Pernyataan Nadiem soal Seragam Sekolah, Nilai Mendikbud Terkesan Menuntut
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mendapat kritik dari Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, terkait keterangannya mengenai seragam sekolah.

Diketahui, Nadiem sempat melarang sekolah untuk membuat aturan yang bersifat diskriminatif.

Larangan Nadiem itu terkait polemik Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan hijab.

Mengenai hal itu, Anwar Abbas mempertanyakan peraturan atau nilai Pancasila mana yang dilanggar SMKN 2 Padang.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Anwar menilai dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa."

Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI.
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Baca juga: Nadiem Bakal Keluarkan Surat Edaran Cegah Terulangnya Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab

Baca juga: Nadiem Dinilai Kurang Pas Jabat Mendikbud, Lebih Tepat Jadi Menhub

Tak hanya itu, Anwar juga membahas Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan secara tegas, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.

"Apakah maksud dari pernyataan menteri tersebut para siswi yang beragama Islam mulai dari sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut tidak boleh lagi untuk memakai busana muslimah ke sekolah atau bagaimana?" tulis Anwar dalam surat terbukanya, Kamis (28/1/2021).

Berita Rekomendasi

"Artinya, setiap warga negara kalau akan melakukan sesuatu maka sesuatu yang dia lakukan itu haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, karena sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu di dalam negara RI adalah menjadi dasar dalam kehidupan bernegara."

"Dan di dalam Pasal 29 ayat 2 malah dinyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," tutur dia.

Lebih lanjut, Anwar menganggap pernyataan Nadiem terkesan menuntut adanya keseragaman dengan tak boleh memakai pakaian kekhususan agama tertentu.

Ia menilai, jika hal tersebut terjadi, berarti Nadiem mengajak masyarakat untuk bersikap intoleran.

"Kalau itu yang terjadi maka berarti menteri sudah mengajak kita semua untuk menjadi dan bersikap intoleran," ujarnya.

Meski begitu, Anwar setuju jika yang dimaksud Nadiem Makarim adalah jangan ada kepala sekolah memaksakan murid untuk memakai pakaian kekhususan agama tertentu yang tak sesuai agamanya.

Namun, Anwar mengatakan ia menangkap maksud Nadiem seperti melarang kepala sekolah untuk membuat peraturan yang mewajibkan siswi beragama Islam mengenakan busana muslim.

"Kalau itu maksudnya maka bagi saya ini menjadi sebuah masalah besar karena sikap dan pandangan ini jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945," tandasnya.

Baca juga: Menteri Nadiem Minta Pelajar Vokasi Jadi Pembelajar Sepanjang Hayat

Baca juga: Nadiem Makarim: Kemendikbud Bakal Revitalisasi 900 SMK Berbasis Industri 4.0

Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat menanggapi terkait polemik di SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai hijab.

Dilansir Tribunnews, pernyataan tersebut disampaikan Nadiem melalui akun Instagram resminya, @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021).

Dalam videonya, Nadiem mengatakan sekolah tidak diperbolehkan membuat aturan atau imbauan kepada murid untuk mengenakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah.

Terlebih jika hal tersebut tak sesuai agama para murid.

"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah."

"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem.

Ia kemudian mengutip beberapa aturan hukum yang melarang tindak diskriminasi di lingkungan sekolah.

Di antaranya Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 4 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.

Nadiem menilai peraturan yang diterapkan SMKN 2 Padang telah melanggar nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan ke-Bhinekaan," katanya.

Baca juga: Nadiem Beberkan Profesi Baru di Era Perkembangan Teknologi Digital, dari Youtuber Hingga Influencer

Baca juga: Nadiem Makarim Minta Pelaku Pemaksaan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Diberi Sanksi Tegas

"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tambahnya.

Kronologi Kasus SMKN 2 Padang

Aktivitas di SMKN 2 Padang pada Senin (25/1/2021). Siswa belajar seperti biasa.
Aktivitas di SMKN 2 Padang pada Senin (25/1/2021). Siswa belajar seperti biasa. (TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita)

Sebuah video adu argumen antara orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.

Video berdurasi 15 menit 24 detik yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk nonmuslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Mengutip Kompas.com, video itu diunggah pada Kamis, 21 Januari 2021.

"Lagi di sekolah smk negri 2 padang,,saya di panggil karna anak saya tdk pakai jilbab,,kita tunggu aja hasil akhirnya,,saya mohon di doakan ya," tulis akun EH.

Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan ia dan anaknya adalah nonmuslim dan mempertanyakan mengapa sekolah negeri membuat aturan tersebut.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria perekam video itu.

Sementara yang berada di depan kamera yang merupakan pihak sekolah menyebutkan penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.

"Ini tentunya menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat," kata pria di depan kamera yang diketahui sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Zikri.

Baca juga: Siswi Nonmuslim di Padang Diwajibkan Berjilbab, Mendikbud Nadiem: Langgar Pancasila

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Asesmen Nasional Harus Dilaksanakan Tahun Ini

Kemudian Zikri memperlihatkan surat aturan sekolah terkait kewajiban siswi memakai jilbab di sekolah.

Menanggapi pernyataan sang guru, pria di belakang kamera yang diketahui sebagai EH, mengaku keberatan dengan aturan seragam tersebut.

“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak,” ungkapnya.

EH yang dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021) membenarkan bahwa dirinya yang merekam kejadian itu dan kemudian ditayangkan videonya secara live di Facebook.

"Benar saya yang merekam video itu. Saat itu saya dipanggil pihak sekolah terkait anak saya yang tidak memakai jilbab," kata EH kepada Kompas.com, Jumat.

EH mengatakan sebelum dirinya dipanggil pihak sekolah, anaknya sudah terlebih dahulu dipanggil saat sekolah tatap muka pada awal Januari lalu.

"Selama ini kan sekolah daring, baru awal Januari tatap muka. Nah, saat tatap muka itu anak saya kan nonmuslim tentu tak pakai jilbab," jelas EH.

Menurut EH, karena tidak pakai jilbab, anaknya dipanggil pihak sekolah dan menyebutkan keberatan memakai jilbab.

"Kemudian saya dipanggil. Kemarin saya datang ke sekolah dan terjadilah peristiwa itu," kata EH.

Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf

Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi saat ditemui di kantornya, Senin (25/1/2021).
Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi saat ditemui di kantornya, Senin (25/1/2021). (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Terkait video viral soal aturan yang mewajibkan murid non-muslim mengenakan jilbab, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, meminta maaf.

"Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda JC kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi," kata Rusmadi dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021), dilansir Tribunnews.

Ia menjelaskan, aturan tersebut sudah ada sejak lama.

Rusmadi mengungkapkan murid nonmuslim di SMKN 2 Padang ada 46 orang.

Di kesehariannya saat bersekolah, para murid tersebut juga mengenakan jilbab, kecuali JC putri EH.

"Secara keseluruhan di SMK Negeri 2 Padang ada 46 anak (siswi) nonmuslim, termasuk Ananda JC. Semuanya (kecuali JC) mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang muslim."

"Senin sampai Kamis, anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun nonmuslim," tuturnya.

Terkait aturan mengenakan jilbab bagi semua murid, Rusmadi menegaskan pihak sekolah tak pernah memaksa.

Ia mengatakan, murid nonmuslim memakai jilbab atas keinginan mereka sendiri.

"Tidak ada memaksa anak-anak. (Di luar aturan sekolah), memakai pakaian seperti itu adalah juga keinginan anak-anak itu sendiri."

"Kami pernah menanyakan, nyaman nggak memakainya. Anak-anak menjawab nyaman, karena semuanya memakai pakaian yang sama di sekolah ini, tidak ada yang berbeda."

"Bahkan, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam) yang kami adakan, anak-anak nonmuslim juga datang, walaupun sudah kami dispensasi untuk tidak datang. Artinya, nyaman anak-anak selama ini," jelas Rusmadi.

"Tidak ada perbedaan, dan tidak ada gejolak selama ini," tambah dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Hanya 1 Siswi yang Protes, Kakak Kelasnya Non-Muslim Pakai Kerudung Tak Protes""

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fadil Fahlevi, Kompas.com/Sania Mashabi/Perdana Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas