Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Diminta Perkuat Internal Hadapi Intoleransi Hingga Radikalisme

Jaringan Moderat Indonesia minta Polri perkuat internal dari pusat sampai daerah, untuk menghadapi berbagai persoalan intoleransi dan terorisme.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Diminta Perkuat Internal Hadapi Intoleransi Hingga Radikalisme
TRIBUN/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi. TRIBUNNEWS.COM/SETPRES/AGUS SUPARTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Moderat Indonesia (JMI) meminta Polri perkuat internal dari pusat sampai daerah, untuk menghadapi berbagai persoalan intoleransi dan terorisme di Tanah Air. 

"Dibutuhkan perencanaan yang matang oleh seluruh pejabat pimpinan Polri di pusat dan daerah untuk menghadapi berbagai persoalan intoleransi, radikalisme dan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata Direktur Eksekutif JMI, Islah Bahrawi, Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Menurutnya, Polri juga harus bertindak secara konsekuen dan terukur sebagaimana konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Baca juga: Ketum Rabitah Alawiyah: Kapolri Bangun Jembatan yang Putus Antara Polri dan Ulama




Selain itu, kata Islah, pemerintah pusat harus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai potensi ancaman ekstrimisme berbasis kekerasan, dan aksi terorisme secara komprehensif.

"Penanganan persoalan itu juga tidak cukup hanya mengandalkan pada pemerintah saja, tetapi juga perlu dukungan masyarakat di dalamnya," ucapnya. 

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). 

Aturan itu terdiri dari tiga pilar, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan kemitraan.  

Baca juga: Bawa Pisau Nyaris Tusuk Imam Masjid, Keluarga Sebut Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Dibawa ke RS Polri

BERITA TERKAIT

Peraturan yang dibuat Presiden Joko Widodo itu, dinilai bentuk kebijakan politik negara yang melihat persoalan ekstrimisme kekerasan, dan terorisme merupakan bentuk ancaman yang nyata bagi Indonesia.

"Sikap intoleransi menjadi benih-benih awal yang membawa kecenderungan pada lahirnya radikalisme, ekstrimisme kekerasan dan terkadang mengarah pada aksi terorisme," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas