Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak
Setelahnya, kericuhan tak terbendung. Hingga akhirnya Nurhadi memukul petugas rutan KPK tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi detil terkait pemukulan yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada salah satu petugas rumah tahanan (rutan).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kejadian bermula saat petugas rutan KPK melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan KPK Kavling C1. Sosialisasi mengenai perbaikan kamar mandi.
"Perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi yang didalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung, karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Akibat dari rencana perbaikan kamar mandi ini, Ali mengatakan, diperlukan penutupan sementara waktu.
Akan tetapi, Nurhadi merasa keberatan dengan rencana renovasi tersebut. Sampai akhirnya ia membentak si petugas rutan.
Baca juga: Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Eks Sekretaris MA Nurhadi
"Ketika rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, tahanan atas nama NHD (Nurhadi) menyampaikan keberatan lebih dulu dengan intonasi suara keras," kata Ali.
Setelahnya, kericuhan tak terbendung. Hingga akhirnya Nurhadi memukul petugas rutan KPK tersebut.
"Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," kata Ali.
Diwartakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA, Nurhadi, kedapatan memukul salah satu petugas rutan KPK.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB. Petugas dipukul Nurhadi di Rutan Ground A C1 KPK.
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas rutan KPK," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Pihak rutan KPK sendiri akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap Nurhadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.