Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sempat Ditahan, Kemlu dan KBRI New Delhi Pulangkan 28 Nelayan asal Aceh

Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020 dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda pada Sabtu dinihari.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sempat Ditahan, Kemlu dan KBRI New Delhi Pulangkan 28 Nelayan asal Aceh
Foto : KBRI New Delhi
Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020 dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda pada Sabtu dinihari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020 dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda pada Sabtu dinihari.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, para nelayan ditahan oleh Pemerintah India karena tuduhan memasuki wilayah Andaman tanpa membawa dokumen lengkap serta diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan tersebut.

"Upaya perlindungan diberikan oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi sejak awal penahanan," ujar Judha melalui keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Judha menerangkan, perlindungan diberikan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.

Setelah menjalani proses peradilan, pada tanggal 8 Januari 2021, ke-28 nelayan tersebut akhirnya berhasil dibebaskan.

"Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar Covid-19," jelas dia.

Baca juga: Pengadilan di India Tetapkan Meraba-raba Tanpa Melepas Pakaian Bukanlah Penyerangan Seksual

Setibanya di Jakarta, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Rekomendasi Untuk Anda

Kementerian Luar Negeri juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan dan pemberdayaan mereka selanjutnya di daerah asal.

Selama tahun 2020, Kementerian Luar Negeri berhasil mengupayakan pembebasan dan pemulangan 22 nelayan asal Aceh dari India dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.

Untuk mencegah kasus-kasus serupa, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengupayakan kampanye penyadaran publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas