Kata Pengamat soal Kebijakan Pajak Pulsa hingga Token Listrik: Upaya Pemerintah Kurangi Tax Gap
Pengamat menilai terbitnya kebijakan pajak pulsa hingga token listrik adalah sebagai upaya pemerintah mengurangi tax gap.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Oleh sebab itu, lewat peraturan ini pemerintah menggunakan mekanisme pemotongan (withholding tax) dalam rangka menjamin kepatuhan para pelaku dan penerima penghasilan di ekosistem distribusi pulsa dan kartu perdana,” tandas dia.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tanggapi soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sebut Tak Berpengaruh pada Harga
Baca juga: Rizal Ramli Kritik Sri Mulyani: Pajak Pulsa Bagian dari Dampak Utang dengan Bunga Sangat Tinggi
Dilansir Kompas.com, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, voucer, dan token listrik.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, yang akan berlaku mulai Senin (1/2/2021) besok.
Terbit di Waktu yang Tak Tepat
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pajak pembelian pulsa hingga token listrik terbit di waktu yang tak tepat.
Pasalnya, saat ini Indonesia masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
Terlebih objek yang dikenai PPN berkaitan dengan kebutuhan mendasar masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pengaduan YLKI, Sularsih.
“Token listrik itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tanpa ada PMK itu pun pengeluaran listrik rumah tangga sudah naik signifikan karena ada kebijakan work from home (WFH),” kata Sularsih, Jumat (29/1/2021), dikutip dari Kontan.co.id.
Begitu juga dengan pulsa yang saat ini sangat dibutuhkan pelajar yang harus menjalani sekolah secara daring.
Sularsih menilai pemerintah harus melakukan pertimbangan yang matang sebelum memberlakukan kebijakan baru tersebut.
Baca juga: Mulai 1 Februari Pemerintah Kenakan Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer
Baca juga: XL Axiata Masih Pelajari Aturan Baru terkait Pajak Penjualan Pulsa
“Sekalipun negara dalam kondisi kurang dana dan pemasukan pajak minim, kalau ini dilaksanakan rasanya kurang tepat,” pungkasnya.
Berikut isi lengkap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang bisa diunduh.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kontan.co.id/Bidara Pink/Dimas Andi, Kompas.com/Mutia Fauzia)