IPW Nilai Kapolri Jenderal Listyo Harus Segera Tuntaskan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Neta juga mengingatkan bahwa Kapolri yang dulu, Jenderal Idham Azis telah membentuk tim khusus dari jajaran Bareskrim
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai tugas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pertama yakni segera menuntaskan kasus tewas enam laskar FPI dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
IPW menjelaskan alasan Listyo harus menuntaskan kasus tersebut.
"Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Diketahui, dalam hasil investigasi Komnas HAM, keempat laskar tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Beberapa Rekening Milik FPI
Neta juga mengingatkan bahwa Kapolri yang dulu, Jenderal Idham Azis telah membentuk tim khusus dari jajaran Bareskrim, Divisi Hukum, dan Propam Polri.
"Tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu, tapi hasilnya hingga kini belum ada," kata Neta.
Kemudian, Neta lebih lanjut mengatakan bahwa dalam insiden tersebut, Polri sudah memiliki aturan soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang tertuang dalam Perkap 1 tahun 2009.
Baca juga: PPATK Beri Penjelasan Urusan Status Analisis dan Pemeriksaan Rekening FPI
"Sehingga eksekutor penembakan terhadap 6 laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol itu," tambahnya.
Bagaimanapun, dikayakan Neta, pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian.
"Menurut Pasal 13 ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya," kata Neta
Baca juga: Soal Rekening FPI, Forum Komunikasi Santri Apresiasi PPATK
Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI, dikatakan Neta, ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.
"Dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, bisa diketahui, apakah eksekusi terhadap 4 laskar FPI itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian seperti yang diamanatkan Perkap, utamanya legalitas yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip preventif dan prinsip masuk akal (reasonable)," tambah Neta.