Soal Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas KPK, Kuasa Hukum: Bisa Jadi Ada Provokasi Disengaja
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan terdapat provokasi, sehingga membuat Nurhadi melakukan kekerasan terhadap seorang petugas KPK.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, diduga melakukan kekerasan terhadap seorang petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi diduga memukul karena salah paham terhadap petugas yang tengah menyampaikan soal rencana renovasi kamar mandi tahanan.
Dikutip dari KompasTV, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya tak mungkin terjadi tanpa penyebab.
Menurut Maqdir, ada provokasi yang membuat Nurhadi melakukan pemukulan.
Sebab, menurut keterangannya, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.
“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” ujar Maqdir.
Baca juga: KPK Sayangkan Sikap Kuasa Hukum Hanya Berasumsi di Kasus Pemukulan Nurhadi
Baca juga: Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Polsek Metro Setiabudi Sudah Periksa 3 Saksi dan Tunggu Hasil Visum
Dalam kasus ini, Maqdir menilai Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan sehingga membuat citranya menjadi buruk.
Ia pun berharap peristiwa ini bisa diselidiki.
“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran, apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?”
“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan,” tandas Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir mengaku dirinya sampai sekarang belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi.
Kronologi
Diwartakan Tribunnews.com, Kapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari petugas KPK yang menjadi korban pemukulan tersebut.
Dari laporan itu, diketahui Nurhadi melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.
Diketahui pemukulan tersebut dilakukan satu kali oleh Nurhadi.
"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir," ungkap Yogen, Minggu (31/1/2021).
Yogen pun memberikan penjelasan mengenai kronologi dari perisitiwa tersebut.
"Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, Nurhadi dilaporkan terkena Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Pasal penganiayaan, ringan karena satu kali pukulan ke bibir atas," jelas Yogen.
Ia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Di antaranya termasuk petugas rutan yang dipukul sebagai saksi korban.
Polisi juga berencana menaikkan status laporan ke tahap penyidikan untuk kemudian bisa segera memeriksa Nurhadi.
Sementara untuk saat ini, lanjut Yogen, pihaknya terlebih dahulu masih menunggu hasil visum.
"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Hingga Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak
Profil Nurhadi
Nurhadi merupakan mantan Sekretaris MA , yang ditangkap KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp 46 miliar.
Dikutip dari Wartakota.com , Nurhadi lahir di Kudus, Jawa Tengah, 19 Juni 1957.
Terakhir ia menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Nurhadi mulai menjabat sejak 2011 hingga 1 Agustus 2016.
Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan telah disetujui presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.
Adapun jejang karir Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.
Berikut jejak karier Nurhadi:
- Staf, Mahkamah Agung, 1988
- Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997
- Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998
- Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001
- Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003
- Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007
- Sekretaris, Mahkamah Agung, 2011
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Wito Karyono) (Kompastv.com/Tirto Dirhantoro)