Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Perkara Habib Rizieq Cs ke JPU

Bareskrim Polri telah memperbaiki berkas perkara yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Perkara Habib Rizieq Cs ke JPU
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memperbaiki berkas perkara yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan berkas itu sempat dikembalikan oleh JPU untuk dapat diperbaiki oleh penyidik pada Selasa (26/1/2021) lalu.

Rencananya, berkas tersebut akan dilimpahkan kembali kepada JPU pada hari ini.

"Hari ini rencananya semua berkas perkara protokol kesehatan kembali dilimpahkan ke JPU," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Kejagung Kerahkan 16 Jaksa Tangani Kasus Habib Rizieq Shihab

Dia menyatakan total ada tiga berkas perkara yang dikembalikan ke JPU. Di antaranya berkas kerumunan Petamburan, Kerumunan Megamendung dan kasus di RS UMMI Bogor.

"Seluruh berkasnya dilimpahkan lagi. Termasuk RS UMMI," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara (P-19) yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab Cs ke penyidik Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

JPU meminta penyidik kembali melengkapi berkas perkara tersebut.

Baca juga: Dijenguk Keluarga, Polri Pastikan Rizieq Shihab Dalam Kondisi Sehat

Adapun berkas perkara yang dikembalikan yaitu berkas dugaan kerumunan dalam kegiatan Petamburan dan Megamendung.

Selain itu, berkas perkara dugaan merintangi informasi hasil swab Habib Rizieq Shihab.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan berkas itu dikembalikan pada Selasa (26/1/2021) lalu.

Baca juga: Munarman Ungkap Kondisi Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim

"Petamburan, Megamendung dan RS Ummi P19 2 hari yang lalu," kata Andi kepada wartawan, Kamis (29/1/2021).

Lebih lanjut, ia menyampaikan berkas tersebut kini masih dalam tahap perbaikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas