Indonesia Masuk Daftar Dilarang Masuk Arab Saudi, Jemaah Umrah Tertunda Lagi
Jemaah umrah Indonesia kembali tertunda keberangkatannya karena Indonesia termasuk daftar 20 Negara yang tidak diperkenankan masuk Arab Saudi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan daftar 20 Negara yang tidak diperkenankan masuk Saudi termasuk Indonesia, pada Selasa kemarin (2/2/2021).
Akibatnya jemaah umrah Indonesia kembali tertunda keberangkatannya.
Kabid Umrah Amphuri yang juga CEO PT. Khazzanah Al-Anshary, Zaky Zakaria Anshary dalam keterangannya mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah Raja Salman lantaran kembali meningkatnya kasus positif Covid-19 di Arab Saudi.
Diketahui, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan menang melawan Covid-19 pada tanggal 13 Desember 2020 dengan penurunan konfirmasi positif Covid-19 hingga rata-rata dibawah 150 per harinya.
Baca juga: Mulai Malam Ini WNA Dari 20 Negara Dilarang Masuk Arab Saudi, Termasuk Indonesia
Baca juga: Ali Syakieb Menikah 6 Februari di Bandung, Margin Wierheem Mengaku Yakin setelah Umrah
Namun pada tanggal 2 Februari 2021 terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat sehingga 310 kasus baru dan 4 meninggal dunia.
"Apapun keputusan Saudi Arabia tetap kami dukung demi kebaikan kita bersama, semoga keputusan ini bisa dicabut segera dan Masyarakat Islam yang sudah siap berangkat bisa segera ke tanah suci, semoga semua ada hikmahnya," ungkap Zaky yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/1/2021).
Baca juga: Amphuri Sebut Biaya Karantina Mandiri Jemaah Umrah Mahal
Baca juga: Arab Saudi Beri Kelonggaran Batas Usia Calon Jemaah Umrah, Khusus Indonesia di Atas 50 Tahun Boleh
Ia menuturkan, sangat prihatin dengan pengumuman ini padahal Penyelenggara Umrah atau PPIU sedang gencar melakukan promosi program Umrah dan mempersiapkan keberangkatan Umrah setelah Kerajaan Arab Saudi memberikan syarat Umur menjadi 18-60 pada tanggal 22 Januari 2021 lalu.
"Kami berharap Pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke Bidang Usaha Umrah, Haji & wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara karena ditutupnya usaha ini dampaknya kepada ribuan perusahaan penyelenggara Umrah, Haji & Wisata (PPIU & PIHK), ratusan ribu pegawai perusahaan dan bisa jadi yang terdampak jutaan orang sekiranya kantor cabang dan agen-agen PPIU & PIHK," harapnya.
Dilansir dari Al Arabiya News, kebijakan larangan masuk tersebut tidak berlaku pada warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, Diplomat, Tenaga Kesehatan dan keluarganya.
Peraturan baru ini berlaku mulai hari Rabu 03 Feb 2021 jam 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan
Diharapkan dari kebijakan itu perkembangan Virus Covid-19 dapat dikontrol dengan mencegahnya virus masuk dari luar negara.
Adapun negara negara yang tidak diperkenankan masuk adalah: Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, Jepang dan warga negara yang diperbolehkah tapi dalam 14 hari terakhir masuk ke 20 negara yang dilarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.