Pemda Wajib Cabut Aturan Pakai Seragam Beratribut Agama 30 Hari Setelah SKB Ditetapkan
Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dengan atau atribut dengan kekhususan bagian ini adalah esensi dari pada
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah diwajibkan mencabut aturan yang mewajibkan pemakaian seragam dengan kekhususan agama.
Menurut Nadiem, ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dengan atau atribut dengan kekhususan bagian ini adalah esensi dari pada SKB 3 menteri ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Pemda dan sekolah wajib mencabut segala aturan yang mewajibkan guru dan siswa memakai seragam dengan kekhususan agama tersebut 30 hari sejak SKB 3 Menteri ditetapkan.
"Konsekuensinya adalah pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan aturan yang mewajibkan, atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," ungkap Nadiem.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan SKB 3 Menteri Larang Sekolah dan Pemda Wajibkan Seragam Beratribut Agama
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang mengatur larangan bagi sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.