Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di Situs Resmi www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya di Sini!

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka tahun 2021, daftar di situs resmi www.prakerja.go.id. Simak persyaratannya di sini.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di Situs Resmi www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya di Sini!
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12, login ke www.prakerja.go.id. Simak persyaratannya di sini. 

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Tes Kartu Prakerja

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. 

Tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar lima menit.

Jika sudah lima menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

Baca juga: Cek Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id, Berikut Cara Mencairkannya

Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Melalui dtks.kemensos.go.id dengan NIK, Ini Cara Pencairannya

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa; dan

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Tribunnews.com/Yurika, Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas