Djoko Tjandra Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ini Alasannya
Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Djoko Tjandra ingin menjadi JC dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti, usai menjalani persidangan.
"Sebelum pemeriksaan terdakwa, tadi pak Djoko berkeinginan akan mengajukan sebagai JC," ucap Krisna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Status DPO Djoko Tjandra Terhapus Imigrasi, Saksi Ahli: Divhubinter Bertanggung Jawab
Krisna mengklaim, Djoko Tjandra telah mengungkap aliran uang dalam persidangan.
Dia menyebut, Djoko Tjandra selama menjalani proses hukum telah berusaha kooperatif kepada penyidik maupun jaksa.
"Artinya, dari awal yang membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Djoko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," jelas Krisna.
Baca juga: Saksi Ahli di Kasus Djoko Tjandra: Yang Punya Kewenangan Cekal Adalah Menkumham
Hakim ketua Muhammad Damis pun mempersilakan tim kuasa hukum untuk menyerahkan permohonan JC.
Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Temukan Komunikasi Email Anita ke Djoko Tjandra Bersubjek Revisi Red Notice
Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Sementara dalam kasus dugaan suap penghapusan namanya dalam daftar red notice Polri, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal Polisi, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan red notice kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Uang suap dibawa oleh rekan Djoko yakni, Tommy Sumardi, yang memberikan Napoleon uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta memberikan 150 ribu dolar AS untuk Prasetijo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.