Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Kejaksaan Agung RI menyampaikan penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT BPJS
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 3 orang sebagai saksi dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Iya betul, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Komisi III DPR Minta Kejagung Segera Selamatkan Aset Jiwasraya dan Asabri
Ketiga saksi yang diperiksa adalah NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP Jamsostek, A selaku Direktur and Chief Distribution Officer PT Manulife Asset Manajemen dan ST selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," tukas Leonard.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyampaikan penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkaitan dengan pengelolaan dana investasi.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
Baca juga: Nilai Korupsi PT Asabri Fantastis, LPSK Dorong Kejagung Rekomendasi JC ke Saksi
"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).
Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021 ini. Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita oleh Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1/2021) kemarin.
Namun demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Sebaliknya, pihaknya masih belum membeberkan secara detil duduk perkara kasus tersebut.
"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.