PAN Minta Kapolri Tindak Tegas Perusahaan yang Berangkatkan PMI ke Luar Negeri Secara Ilegal
Saleh Partaonan Daulay meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan pekerja migran
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.
Pasalnya, kata Saleh, ada banyak laporan yang disampaikan masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal semakin hari semakin meningkat.
Padahal saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah.
"Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ujar Saleh, kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Jika dicermati, Saleh mengatakan selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain setiap Sabtu dan Minggu dari bandara.
"Konon mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziyarah) dan tiket untuk pergi saja. Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata," kata dia.
Baca juga: Sistem Penempatan PMI dengan Satu Kanal ke Arab Saudi Dinilai Bisa Cegah Pengiriman Ilegal
"Yang begini yang perlu ditindak tegas. Sebab, UU No. 18/2017 mengamanatkan bahwa setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri," imbuhnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengatakan masalah ini sebenarnya dapat dilihat secara sederhana. Dimana ketika ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. Dan di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas.
"Saya ingat betul, bahwa semangat dari lahirnya UU No. 18/2017 adalah untuk melindungi PMI di luar negeri. Namun sayang sekali, sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami. Bahkan yang ada, justru semakin sulit. Mereka yang mau pergi secara legal tidak diperbolehkan (moratorium), sedangkan yang ilegal malah dibiarkan," kata Saleh.
Selain itu, dia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membuka Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk negara Emirat dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah.
Saleh menilai Kemenaker seharusnya menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab. Perusahaan yang diberi amanah itu harus benar-benar memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan serta aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini.
"Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. Banyak aturan yang mereka langgar," kata dia.
"Kenapa tidak sekalian dibuka saja secara formal, lalu lakukan seleksi secara terbuka. Berikan pelatihan kerja kepada calon PMI-nya dengan baik. Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar," tambah Saleh.
Lebih lanjut, Saleh juga menegaskan dapat tidaknya PMI diberangkatkan di masa pandemi Covid-19 sangat tergantung pada negara tujuan. Menurutnya, jika memang terdapat lowongan pekerjaan dan memang PMI membutuhkannya maka jangan dilarang.
"Apakah bisa diberangkatkan di masa Covid ini? Itu tergantung negara tujuannya. Jika ada job order dan mereka membutuhkan, ya silahkan saja. Jangan dilarang-larang. Sebab, kita di Indonesia juga sekarang kesulitan. Banyak tenaga kerja kita yang di-PHK. Lapangan pekerjaan sulit. Pengangguran makin menumpuk. Kalau ada yang mau bekerja di luar negeri, ya itu bisa jadi salah satu solusi alternatif jangka pendek. Namun sekali lagi, harus aman dan sesuai aturan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.