Apa itu SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Penjelasan lengkap mengenai peraturan SKB 3 Menteri yang mengatur mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
"Bukan saja melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," ujar Nadiem dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/2/2021).
Ia menegaskan sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa," tegas Nadiem.
Maka dari itu, pemerintah lewat Kemendikbud tidak mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.
Sejak menerima laporan SMKN 2 Padang, lanjut Nadiem, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan Pemda dan mengambil tindakan tegas.
Selanjutnya, dia meminta semua Pemda agar memberi sanksi yang tegas terhadap pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Kemungkinan bisa juga menerapkan pembebasan jabatan.
"Agar permasalahan SMKN 2 Padang menjadi pembelajaran untuk kita bersama ke depannya," jelas dia.
Meski begitu, kepala SMKN 2 Padang telah meminta maaf atas kekeliruan dalam memahami dan melaksanakan kebijakan sekolahnya.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Kompas.com/Dian Ihsan)