Kepsek di Sekolah Penggerak Tidak Bisa Pindah Sekolah Selama 4 Tahun
Kepala sekolah yang sekolahnya mengikuti Program Sekolah Penggerak tidak boleh pindah, jika pindah dikhawatirkan proses transformasi tidak berjalan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan kepala sekolah yang sekolahnya mengikuti Program Sekolah Penggerak tidak boleh pindah.
Hal ini merupakan satu di antara persyaratan dari Kemendikbud kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah.
“Membuat surat perjanjian dengan kami, untuk satu di antaranya tidak memindahkan kepala sekolah selama 4 tahun," ujar Jumeri dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Kemendikbud Akui Banyak Pengaduan Soal Intoleransi di Sekolah
Jumeri beralasan jika kepala sekolah tersebut pindah, proses transformasi sekolah dalam Program Sekolah Penggerak tidak dapat berjalan.
"Karena kalau dipindah tentu transformasi kita tidak jalan,” kata Jumeri.
Para guru juga mendapatkan persyaratan yang serupa dengan kepala sekolah.
Selain itu, Jumeri meminta sekolah yang bergabung untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk penganggaran Sekolah Penggerak.
"Jadi kalau ada gedung yang rusak, gedung yang tidak memenuhi syarat nanti akan dipecahkan bersama. Mungkin bisa lewat mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK), daerah mengusulkan lewat DAK agar sekolah dibangun," ucap Jumeri.
Baca juga: Masukan HNW Terhadap SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode 7, yakni Program Sekolah Penggerak.
Nadiem menjelaskan bahwa Program Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus kepada pengembangan hasil belajar siswa.
"Sekolah penggerak adalah katalis, sekolah penggerak adalah sekolah yang berfokus kepada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Senin (1/2/2021).
Sekolah-sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak akan mendapatkan pendampingan selama tiga tahun.
Pendampingan tersebut bertujuan untuk membantu transformasi budaya pembelajaran di sekolah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.