Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX DPR: Kebijakan Insentif Tenaga Kesehatan Akan Terus Kami Pantau 

Ansory Siregar mengaku merasa tersentak mendengar rencana pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya sempat akan dilakukan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi IX DPR: Kebijakan Insentif Tenaga Kesehatan Akan Terus Kami Pantau 
Tribunnews/Jeprima
Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal dengan menargetkan 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di DKI Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar mengaku merasa tersentak mendengar rencana pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya sempat akan dilakukan.

“Saya terkaget kenapa sampai dipotong insentif tenaga Kesehatan ini, melihat jumlah kasus positif Covid-19 masih semakin bertambah dan jumlah tenaga kesehatan yang gugur semakin banyak. Karena di rapat sebelumnya dengan Kementerian, mereka berkata akan menambah insentif. Namun nyatanya malah dikurangi," kata Ansory kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Kementerian Keuangan Pastikan Tak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Adapun pemangkasan insentif tersebut berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri keuangan nomor: S-65/MK.02/2021, di mana insentif tenaga kesehatan akan dipotong sebesar 50 persen. 

Merespons pemangkasan tersebut, Ansory dan anggota Komisi IX DPR RI lainnya segera menyampaikan penolakan mereka terhadap kebijakan tersebut. 

“Kami di Komisi IX DPR RI telah menyimpulkan bahwa komisi IX menolak dengan tegas pemangkasan insentif tenaga Kesehatan. Setelah keputusan Komisi IX tersebut, saya dapat SMS langsung dari menkes dan alhamdulillah kita didengar," ucapnya. 

Meskipun pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan dibatalkan, Ansory menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan agar keputusan pemangkasan tersebut benar-benar dihapus.

Baca juga: Program Vaksinasi Massal Akan Mempertimbangkan Ketersediaan Tenaga Vaksinator

Berita Rekomendasi

Selain itu, Ansory juga meluruskan pandangan publik dengan menegaskan bahwa keputusan pemotongan insentif tenaga kerja tidak ada kaitannya dengan anggaran vaksin Covid-19. 

“Tidak ada hubungan antara insentif tenaga kesehatan dan vaksin. Bahkan sekarang sudah ada penambahaan anggaran 132 Triliun untuk penanganan pandemi ini, dan ini tidak ada hubungannya dengan insentif tenaga Kesehatan. Jika Kemenkeu mau mengubah yang sudah di sahkan, maka haruslah lewat DPR," kata Ansory.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan tidak akan ada pemotongan insentif bagi tenaga Kesehatan pada 2021, setelah sempat mengeluarkan surat keputusan mengenai kebijakan pemotongan tersebut pada 1 Februari lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas