Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKS : Janji Pemberantasan Sindikasi PMI, Pemerintah Kebobolan di Awal Tahun 2021

Pemberantasan Mafia Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Luar Negeri merupakan program pertama dari 9

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Legislator PKS : Janji Pemberantasan Sindikasi PMI, Pemerintah Kebobolan di Awal Tahun 2021
Warta Kota/Banu Adikara
Ilustrasi: Ratusan calon TKI ilegal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberantasan Mafia Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja indonesia (TKI) ke Luar Negeri merupakan program pertama dari 9 program Prioritas BP2MI.

Program ini dinyatakan oleh Kepala BP2MI sebagai fokus utama tahun pertama implementasi Rencana Strategis BP2MI 2020-2024, karena pengiriman ilegal ini menjadi akar permasalahan tata kelola PMI.

BP2MI menginformasikan bahwa dari laporan tahun 2020 telah diterima sekitar 1.725 pengaduan, dimana 67,4 persen dari pengaduan tersebut tentang pemberangkan PMI secara illegal.

Baca juga: Ratusan TKI dari Berbagai Titik Wilayah Pasifik Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mendapat laporan jika di awal tahun 2021 ini masih terjadi penempatan ilegal PMI. Mufida menyebut pemerintah dan BP2MI kebobolan lagi dalam perlindungan PMI di awal tahun 2021

Mufida menyitir laporan adanya kasus penempatan ilegal PMI di beberapa wilayah kerja BP2MI antara lain Banjarbaru dan Kapuas Hulu.

"Kami mendapat informasi ada keberangkatan PMI non prosedural ke Malaysia melalui jalan tikus di salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sangat prihatin dan miris hati saya mendengar info ini," ujar Mufida, kepada wartawan, Jumat (5/1/2021).

Baca juga: Tim Haji Uma Bawa Pulang Tiga TKI dari Malaysia, Dua di Antaranya dalam Kondisi Lumpuh

Berita Rekomendasi

"Kasihan teman teman PMI yang sering tertipu, padahal teman-teman sudah keluar uang hanya untuk mendapat pekerjaan di negara lain dikarenakan sempitnya lapangan kerja di dalam negeri. Tak jarang dari PMI yang akan berangkat harus menjual aset keluarga atau bahkan berhutang. Negara harus hadir memberikan kemudahan jalan pada PMI," imbuh.

Menurutnya kebobolan awal tahun ini harus diperbaiki dengan meningkatkan sistem screening di banyak pintu keluar PMI, termasuk screening ke perusahaan pengiriman. Juga harus ditegakkan amanat Undang-Undang tentang sanksi terhadap pengirim PMI yang nonprosedural.

Selain itu, BP2MI bersama Kemnaker harus secara intensif melakukan sosialisasi kepada para PMI yang akan pergi, khususnya selama pandemi.

"Regulasi tentang pemberangkatan PMI, harus mudah diimplementasikan dengan biaya administrasi ditanggung oleh pemerintah,” terang Mufida.

Mufida menekankan screening terhadap perusahaan pengiriman juga mutlak ditegakkan. Pengawasan bagi yang memperoleh izin juga tidak boleh dikendurkan. Hal ini harus ditingkatkan untuk melindungi PMI dari ancaman penipuan, pemerasan dan hal buruk lainnya.

"Di era pandemi ini beberapa pihak pengirim PMI, mungkin menggoda calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri tetapi secara nonprosedural. Negara tidak boleh kalah dengan pengiriman PMI nonprosedural ini," kata Mufida.

Lebih lanjut, Mufida mengatakan negara harus menyiapkan sistem yang jauh lebih mudah dan membantu PMI agar tetap bisa mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri dengan aman dan terlindungi, khususnya di masa pandemi ini.

"Sampaikan dan tunjukkan jika proses bekerja di luar negeri lewat jalur resmi mudah dan terjamin aman. Adalah kewajiban negara untuk menyediakan layanan tersebut sebagai wujud perlindungan negara terhadap PMI," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas