PSI Minta SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Diterapkan dengan Konsekuen
Dalam penggunaan busana menurutnya sekolah harus menanamkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam setiap kebijakannya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait penggunaan seragam siswa di sekolah negeri dan berharap dilaksanakan dengan konsekuen.
"SKB tersebut sangat sesuai dengan semangat konstitusi, bahwa setiap individu dijamin dalam menjalankan keyakinan beragamanya. Tidak ada institusi yang boleh dengan sengaja melarang atau mewajibkan busana keagamaan tertentu kepada para siswa," ujar Juru Bicara DPP PSI Mary Silvita, kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
"PSI mendukung SKB ini dan berharap bisa diterapkan secara konsekuen. Tidak cuma di atas kertas," imbuhnya.
Mary mengatakan sekolah sebagai institusi pendidikan formal yang utama seharusnya menjadi tempat menumbuhkembangkan nilai-nilai toleransi.
Baca juga: Pimpinan DPR Harap SKB Soal Penggunaan Seragam Dapat Wujudkan Toleransi Antarumat Beragama
Termasuk, kata dia, dalam penggunaan busana menurutnya sekolah harus menanamkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam setiap kebijakannya.
“Tidak seharusnya sekolah menjadi sarana pemutlakan paham keagamaan tertentu. Sekolah seyogyanya menanamkan sikap saling menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang," kata dia.
Baca juga: SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, Madrasah dan Aceh Dapat Pengecualian
"Jika dari sekolah saja siswa sudah tidak bisa belajar bagaimana menghargai keragaman, lantas kepada siapa lagi kita berharap?" pungkas Mary.
Sebelumnya diberitakan, Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB, yang intinya menyatakan siswa dan guru di sekolah negeri berhak memilih seragam yang digunakan, dengan atau tanpa kekhususan agama.
Nadiem mengatakan penekanan dalam SKB ini adalah penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan hak masing-masing individu. Pemerintah daerah maupun sekolah dilarang melarang atau mewajibkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.