Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Suap Nurhadi, Saksi: Sudah Habis Banyak tapi Tetap Kalah

Jaksa menghadirkan saksi atas nama Iwan Cendekia Liman, seorang pengusaha sekaligus kenalan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Suap Nurhadi, Saksi: Sudah Habis Banyak tapi Tetap Kalah
Ist
Saksi kasus Nurhadi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dengan terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto selaku penyuap, pada Jumat (5/2/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi atas nama Iwan Cendekia Liman, seorang pengusaha sekaligus kenalan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Di persidangan, Iwan menyebut Rezky meminjam uang Rp10 miliar. Rezky sendiri bertindak sebagai pihak perantara. Hiendra meminjam uang Iwan lewat Rezky. Pinjaman uang tersebut dalam upaya mengurusi perkara perusahaan milik Hiendra melalui bantuan Nurhadi.

Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp10 Miliar, Tapi Diberi Jaminan Senilai Rp81 Miliar, Kok?

Perkara ini terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi.

Namun belakangan perusahaan milik Hiendra kalah melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Singkat cerita, Iwan mengupayakan pertemuan dengan Hiendra melalui Rahmat Santoso. Rahmat sendiri adalah seorang pengacara yang pernah menangani kasus Hiendra.

Berita Rekomendasi

"Dia bilang dulu bekas kuasa hukumnya Hiendra dan hubungannya masih baik," kata Iwan di persidangan.

Iwan, Rahmat Santoso dan Hiendra akhirnya bertemu di sebuah restoran di kawasan Plaza Senayan, Jakarta.

Baca juga: Jaksa KPK Belum Siapkan Saksi, Sidang Nurhadi Kembali Ditunda

Dalam pertemuan itu Hiendra sempat menyatakan dirinya sudah mengeluarkan banyak uang tapi kasusnya tetap saja kalah.

Hanya saja, Hiendra tidak menyebutkan berapa uang yang dihabiskan untuk mengurusi perkara di MA.

"Di sana tidak dibahas spesifik, hanya dia bilang udah habis banyak tapi urusannya kalah," kata Iwan.

"Tidak dibahas berapa yang dia spent (habiskan) dan berapa yang dia serahkan ke Rezky Herbiyono," sambungnya.

Hiendra Soenjoto Didakwa Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono Rp45,7 Miliar

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto memberi suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebesar Rp45,7 miliar, tepatnya Rp45.726.955.000.

Baca juga: Polisi Periksa Nurhadi terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK Besok

Pemberian suap itu dimaksudkan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan dua perkara sekaligus.

Yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi, dan gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Adapun praktik penyuapan pengurusan perkara - perkara tersebut disamarkan lewat perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara Hiendro dengan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Hiendra menyuap Nurhadi karena dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara - perkara tersebut.

Menurut jaksa, hal ini bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Hiendra Soenjoto diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas