Adaptasi di Masa Pandemi Covid-19, LAN Terbitkan Aturan Latsar CPNS Secara Daring
Saat ini pengembangan kompetensi SDM merupakan salah satu prioritas paling utama bagi seluruh organisasi, baik swasta maupun pemerintah.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pengembangan kompetensi SDM dibutuhkan dalam mendukung kemampuan setiap organisasi untuk melakukan adaptasi.
World economic forum (2020) bahkan menegaskan, saat ini pengembangan kompetensi SDM merupakan salah satu prioritas paling utama bagi seluruh organisasi, baik swasta maupun pemerintah.
Dengan tantangan pandemi dan kondisi ekonomi saat ini, pengembangan kompetensi perlu dilakukan secara lebih efisien dan inovatif.
Atas dasar itu, terkait dengan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai pembina pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bergerak cepat menerbitkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS (PerLAN 1/2021).
Peraturan itu mencabut Peraturan Latsar CPNS sebelumnya, yaitu Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018. Perubahan tersebut sangat dibutuhkan saat ini, mengingat masih banyak CPNS yg belum mengikuti Latsar, yang antara lain disebabkan keterbatasan anggaran.
Baca juga: PGRI: Ketiadaan Rekrutmen CPNS Bagi Guru Honorer Adalah Kebijakan Diskriminatif
Dalam PerLAN 1/2021 dilakukan perubahan mendasar khususnya terkait metode penyelenggaraan Latsar CPNS.
Sebelumnya, Latsar diatur hanya dapat dilakukan secara klasikal (dalam kelas dan diasramakan). Namun sekarang, berdasarkan PerLAN ini, Latsar CPNS dapat juga dilakukan secara Blended Learning.
Dalam hal terjadi kondisi darurat atau kondisi tertentu, seperti saat pandemi sekarang ini yang tidak memungkinkan sama sekali dilakukannya pembelajaran klasikal, maka Latsar CPNS dapat diselenggarakan secara Distance Learning .
Dalam keterangan tertulisnya (6/2/2021), Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Dr. Muhammad Taufiq, DEA menjelaskan pada pinsipnya, Blended Learning merupakan metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring. Porsi pembelajarannya lebih besar dilakukan secara daring.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR: Formasi CPNS untuk Guru di 2021 Harus Tetap Ada
Sedangkan Distance Learning pada hakekatnya merupakan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
Muhammad Taufiq melanjutkan, metode ini membutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya.
“Selain itu, dibutuhkan komitmen bersama antara Peserta, Tenaga Pelatihan, dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan, agar pelaksanaan Latsar CPNS secara Blended Learning dan Distance Learning ini dapat berjalan secara optimal,” ucapnya.
Agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan dengan lancar, LAN bergerak cepat menyiapkan platform pembelajaran mandiri/ self learning dengan metode Massive Open Online Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System (LMS).
“Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku Instansi Pembina pelatihan ASN, agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran” ujar Muhammad Taufiq.
Muhammad Taufiq menegaskan bahwa pembiayaan Latsar secara daring ini, jauh lebih efisien dengan Jam Pelatihan yang lebih banyak daripada Latsar secara klasikal.
Menambahkan penjelasan Muhammad Taufiq, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan, dalam PerLAN 1/2021 diatur juga mengenai Evaluasi yang akan menentukan kelulusan Peserta Latsar CPNS.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, apabila Peserta dinyatakan "Tidak Lulus", maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Peserta Latsar CPNS dan dikembalikan kepada Instansi pengirimnya.
“Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan Peserta yang bersangkutan sebagai CPNS” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati.
Dalam PerLAN 1/2021 ini diatur pula bahwa pembiayaan penyelenggaraan Latsar CPNS dan biaya pengiriman Peserta Latsar CPNS ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah.
“Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik Pungli dan penarikan biaya kepada Peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku."
"Apabila terjadi Pungli, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku."
"Bagi Peserta yang mengalami dan menemui praktik Pungli atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya,“ tutup Tri Atmojo.