Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Kerumunan Massa di Petamburan Lengkap, Rizieq Shihab Segera Duduk di Bangku Persidangan

Bareskrim lakukan pelimpahan tahap II Selasa (9/2) mendatang ke Kejagung, kasus kerumunan massa di Petamburan yang menjerat Rizieq segera disidang.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Berkas Kasus Kerumunan Massa di Petamburan Lengkap, Rizieq Shihab Segera Duduk di Bangku Persidangan
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Ini praperadilan kedua yang diajukan Rizieq.

Ia sebelumnya sempat mengajukan praperadilan pada 15 Desember 2020 lalu.

Namun Hakim tunggal menolak permohonan itu pada sidang putusan Selasa (12/1).

Baca juga: Kejagung Kerahkan 16 Jaksa Tangani Kasus Habib Rizieq Shihab

Anggota Tim Advokasi Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan permohonan praperadilan diajukan lantaran pihaknya menilai bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq oleh Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.

Selain itu, kata dia, penangkapan yang dilakukan dinilai sangat dipaksakan dan zalim, karena Rizieq telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, Klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang Polisi hanya untuk menangkap Klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Baca juga: Polri: Hoax, Isu Rizieq Shihab dalam Kondisi Sakit Keras di Dalam Rutan

Lebih lanjut, terkait penahanan, ia menilai bahwa pasal 160 KUHP yang dijeratkan ke Rizieq sebagai dasar penahanan tidak relevan.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, pasal tersebut hanya digunakan untuk pelengkap.

"Dan alasan untuk menahan klien kami yang kritis terhadap ketidakadilan, padahal secara secara hukum pasal tersebut tidak nyambung atau tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak Klien kami," kata dia.(tribun network/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas