DPN: 96 Persen Peserta Ujian Profesi Advokat Daring 2021 Lulus Ujian
dari 1.100-an pendaftar UPA daring yang digelar DPN Indonesia, sebanyak 650-an lolos mengikuti ujian pada 30 Januari 2021.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Reyna Abdila/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia menyatakan 96 persen peserta profesi advokat lulus dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) daring 2021.
Presiden DPN Indonesia Dr (Can) H Faizal Hafied, SH, MH berharap para advokat mampu menyesuaikan diri dengan tantangan zaman.
“Kami berharap mereka yang lulus menjadi advokat memiliki kemampuan beradaptasi selain memiliki kredibilitas dan integritas,” ujar Presiden DPN Indonesia Dr (Can) H Faizal Hafied, SH, MH, dalam siaran pers, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Ingin Menjadi Seorang Advokat ? Berikut Panduannya Menurut DPN Indonesia
Dia menjelaskan, dari 1.100-an pendaftar UPA daring yang digelar DPN Indonesia, sebanyak 650-an lolos mengikuti ujian pada 30 Januari 2021.
“Sebanyak 96 persen lulus. Lalu, mereka yang lulus, mulai Sabtu ini bisa mendaftar untuk ikut verifikasi pelantikan dan penyumpahan sebagai advokat, pendaftaran dimulai tanggal 6 Februari 2021, informasi lengkap pendaftaran dapat menghubungi 0811 1706 658. Sedangkan mereka yang nanti dilantik harus memenuhi ketentuan UU Advokat,” jelas Faizal.
Faizal menambahkan, pelantikan sedianya digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2021.
Selanjutnya, pelantikan serupa dilakukan di Jawa Barat, Banten, Jawa tengah, Jawa Timur, dan di seluruh Indonesia.
Baca juga: DPN Indonesia Perpanjang Pendaftaran Ujian Profesi Advokat
“Namun, bagi mereka yang tidak lulus pada ujian sebelumnya, dapat mengikuti ujian pada gelombang kedua pada 27 Maret 2021. Pendaftaran UPA online pada periode kedua ini sudah dapat dilakukan sejak 6 Februari sampai 25 Maret 2021, pendaftar dapat mengakses www.dpnindonesia.or.id. Pelaksanaan ujian periode kedua ini akan lebih besar lagi karena akan didukung langsung oleh tokoh-tokoh hukum dan advokat top nasional Indonesia,” papar dia.
Sementara itu, kata Faizal, advokat maupun organisasinya yang tidak bisa mengikuti perkembangan zaman akan ditinggalkan anggota dan kliennya.
“DPN Indonesia akan menjadi yang terdepan dalam mengikuti perkembangan zaman. Karena itu, kami mempersiapkan diri sebaik-baiknya,” tutur dia.
Baca juga: DPN Indonesia Bidik Ribuan Peserta Ujian Profesi Advokat
Dia mencontohkan, sebelum pandemi Covid-19 yang mencuat di dunia sejak Desember 2019, Pendidikan advokat dilakukan secara tatap wajah (offline).
Kini, di tengah pandemi, kita melakukan pendidikan, ujian, bahkan mungkin pelantikan advokat secara daring (online).
“Ini adalah suatu keniscayaan, pada waktu mendatang kita akan lebih sering ketemu klien secara online. Lalu menyampaikan permasalahan dan mengirim dokumen secara online, termasuk sidang secara online. Ini suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan,” ujarnya.