Hukuman Disunat Lewat Putusan PK Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum Bebas di 2022
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
PK diajukan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pada Juli 2018.
Tetapi Mahkamah Agung baru memutus pada September 2020, dua tahun setelah PK diajukan.
Perkara PK Anas Urbaningrum dikabulkan hakim PK yang terdiri atas Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan dua hakim agung, yakni Andi Samsan Nganro dan M Askin.
Anas Urbaningrum ditahan sejak 2014. Dengan demikian, jika ia divonis 8 tahun penjara, sesuai hitungan, Anas akan bebas pada 2022.
Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu (3/2/2021).
Anas Urbaningrum pun akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga 2022.
"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Eksekusi Putusan PK, KPK Jebloskan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Apabila tak dibayarkan maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.
"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
KPK memastikan bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.