Sempat Turun Peringkat, UNJ Raih Akreditasi Unggul
Dalam Surat Keputusan BAN-PT No. 45/SK/BANPT/Akred/PT/II/2021 menyatakan UNJ memenuhi syarat peringkat Akreditasi Unggul dengan skor nilai 366.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melakukan Reakreditasi Perguruan Tinggi pada 25-26 Januari 2021 lalu.
Setelah proses reakreditasi, UNJ meraih akreditasi unggul (akreditasi A), dimana sebelumnya sempat mengalami penurunan menjadi akreditasi B pada 2017 akibat kasus plagiarisme di jenjang pascasarjana.
"Pada akreditasi yang dilakukan oleh Tim Asesor BAN PT tahun 2021 ini, UNJ memperoleh Akreditasi Unggul," kata Rektor UNJ Komarudin di Jakarta Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Gunakan Teknologi Peruri, Perguruan Tinggi Ini Terbitkan Ijazah dan Transkrip Nilai Digital
Dalam Surat Keputusan BAN-PT No. 45/SK/BANPT/Akred/PT/II/2021 menyatakan Universitas Negeri Jakarta memenuhi syarat peringkat Akreditasi Unggul dengan skor nilai 366.
Status Akreditasi Unggul UNJ ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan 2 Februari 2026.
Dengan peraihan Akreditasi Unggul ini, Komarudin mengapresiasi capaian yang diperoleh UNJ dengan dukungan seluruh sivitas akademika kampus pabrik guru ini.
"Akreditasi Unggul yang diraih UNJ saat ini menunjukan bahwa UNJ merupakan salah satu kampus terbaik di Indonesia yang memiliki berbagai prestasi yang dapat dibanggakan," ucap Komarudin.
Baca juga: Kemendikbud: Banyak Gubernur Ajukan Pendirian Politeknik Negeri
Dirinya berharap hal ini, dapat menjadi motivasi bagi UNJ untuk terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi dan reputasi UNJ.
"Akreditasi UNJ yang unggul menjadi modal bagi UNJ untuk menjadi kampus terbaik di Indonesia dan menuju kampus bereputasi di kawasan Asia," pungkas Komarudin.