Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron Sejak 2013, Terpidana Korupsi Ervan Fajar Mandala Ditangkap di Daerah Bintaro

Tim gabungan Kejaksaan RI mengamankan Ervan Fajar Mandala yang merupakan buronan tindak pidana korupsi dan pencucian uang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buron Sejak 2013, Terpidana Korupsi Ervan Fajar Mandala Ditangkap di Daerah Bintaro
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- - Tim gabungan Kejaksaan RI mengamankan Ervan Fajar Mandala yang merupakan buronan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta. Dia diketahui telah menjadi buron sejak tahun 2013.

"Ervan ditangkap pada hari Minggu dini hari 7 Februari 2021 pukul 01.00 Wib., bertempat di daerah Bintaro Menteng, Tangerang, Banten," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

Dijelaskan Ashadi, Ervan Fajar Mandala adalah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta dalam kurung waktu tahun 2004-2009. Saat itu, Ervan menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM.

Saat itu dia bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi. Dimana perseroan dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik terpidana.

"Yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi dibeberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo," jelas dia.

Berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, Ervan Fajar Mandala kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Dia dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 6 UU 15 tahun 2003 tentang TPPU jo UU No 25 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar.

BERITA REKOMENDASI

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp796.387.077.

Apabila dalam waktu 1 bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dan apabila ia tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Saat ini terpidana Ervan Fajar Mandala sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tandas Ashari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas