Survei LSI: Kejagung, Polri, Pemda dan DPR Masih Dinilai Tak Efektif Soal Pemberantasan Korupsi
Dalam data yang dirilis LSI, keempat lembaga itu masih menempati urutan paling buncit untuk lembaga yang dianggap tidak efektif
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI, Polri, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih dipersepsikan tidak efektif soal pemberantasan korupsi di masyarakat dalam setahun terakhir.
Dalam data yang dirilis LSI, keempat lembaga itu masih menempati urutan paling buncit untuk lembaga yang dianggap tidak efektif dalam pemberantasan korupsi. Namun, DPR RI masih menjadi lembaga yang memiliki efektifitas terburuk di mata masyarakat.
"Ada 4 lembaga yang masih dinilai negatif yaitu Kejaksaan Agung RI, Polisi, pemerintah daerah dan DPR dianggap negatif efektivitas mereka dalam pemberantasan korupsi," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam diskusi daring, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Kemenhub Sediakan Layanan Skrining Covid-19 Gratis Pakai GeNose di Terminal Bus Pulo Gebang
Data LSI memang menunjukkan DPR RI masih menempati posisi paling terakhir. Mereka hanya dipersepsikan cukup efektif pemberantasan korupsi oleh 20,5 persen dan sangat efektif 0,2 persen.
Sisanya, DPR RI dipersepsikan tidak efektif sebanyak 53,9 persen dan sangat tidak efektif 25,1 persen. Data itu hanya berbanding tipis dengan pemerintah daerah.
Pemda masih dipersepsikan tidak efektif dalam pemberantasan korupsi sebanyak 57,6 persen dan sangat tidak efektif 8,4 persen. Responden yang berpersepsi efektif hanya 31,3 persen dan sangat efektif 2,3 persen.
Berikutnya, lembaga yang dipersepsikan tidak efektif dalam pemberantasan korupsi adalah Kepolisian RI. Yakni, responden menjawab 52,5 persen tidak efektif dan 11,2 persen sangat tidak efektif.
Baca juga: Survei LSI: Faktor Agama Masih Jadi Hal Utama Masyarakat Tentukan Pemimpin di Pemilu
Polri hanya dipersepsikan efektif sebesar 34,1 persen dan sangat efektif 1,8 persen. Sementara itu, koleganya dalam penuntutan, Kejaksaan Agung RI juga memiliki persepsi buruk.
Lembaga besutan ST Burhanuddin tersebut dipersepsikan tidak efektif 52, persen dan sangat tidak efektif 5,7 persen. Sedangkan yang mempersepsikan efektif hanya 39,1 persen dan sangat efektif 2,2 persen.
"Yang dinilai masih efektif adalah KPK nomor 1 69 persen menyatakan upaya KPK dinilai masih efektif. Diikuti Ombudsman, BPK lalu Presiden dan BPKP serta Mahkamah Agung," tandasnya.
Sebagai informasi, survei LSI melibatkan sebanyak 2.000 responden yang dipilih secara acak. Metode survei dilakukan lewat sambungan telepon dengan responden.
Survei ini dilakukan pada 20 Desember 2020-25 Januari 2021 untuk pemuka opini dan November-Desember 2020 untuk kalangan masyarakat.
Survei ini memiliki margin of error kurang lebih 2,2 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.