Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Suap Djoko Tjandra

Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Suap Djoko Tjandra
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.

Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Hari Ini Sidang Vonis Jaksa Pinangki Dijaga Puluhan Polisi

Dalam vonisnya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.

Di antaranya Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis Minta Divonis Ringan

Berita Rekomendasi

Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Vonis Pinangki Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas