Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Negara Tidak Boleh Memaksa dan Melarang Keyakinan Beragama

Menurut Beka, SKB ini sejalan dengan pendekatan hak asasi manusia terkait dengan kebebasan beragama.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dukung SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Negara Tidak Boleh Memaksa dan Melarang Keyakinan Beragama
screenshot
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mendukung langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah.

Menurut Beka, SKB ini sejalan dengan pendekatan hak asasi manusia terkait dengan kebebasan beragama.

"Komnas HAM pada posisi apreasiasi atas SKB 3 Menteri tersebut karena pertama pendekatan yg utama dalam SKB 3 Menteri adalah pendekatan hak asasi manusia. Ini yang kemudian dari sisi Komnas mengapresiasi," tutur Beka dalam webinar yang digelar Imparsial dan Yayasan Cahaya Guru, Senin (8/2/2021).

Selain itu, Beka menilai SKB ini juga merespon beberapa kasus intoleransi serupa mengenai seragam sekolah yang terjadi di daerah lain.

Beka mengungkapkan terdapat beberapa daerah yang melaporkan kasus serupa kepada Komnas HAM. SKB ini, menurut Beka, dapat mengatasi kasus yang terjadi di daerah lain.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kasus Intoleransi Soal Seragam Sekolah Tidak Hanya Terjadi di Padang

"Saya kira respon atau SKB 3 Menteri dalam posisi merespon semua. Tidak hanya di Padang saja, namun juga fenomena-fenomena yang sama terjadi di banyak daerah di Indonesia," tutur Beka.

Menurut Beka, melalui SKB ini pemerintah telah memberikan hak kepada warga negara untuk mengekspresikan keyakinannya.

Berita Rekomendasi

Dirinya menilai negara memang tidak seharusnya melarang maupun memaksa warganya dalam beragama.

"Mengapa kami mengapresiasi karena poinnya adalah hak, yaitu negara tidak boleh posisinya, memaksa atau melarang. Karena terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ekspresinya seperti apa," pungkas Beka.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas