Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra
Terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangku Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara.
Ia juga didenda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra.
Pinangki juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.
"Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, dilansir dari tayangan akun YouTube KompasTV, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis Minta Divonis Ringan
Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis, Memohon-mohon Agar Divonis Ringan
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun Pinangki sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.
Selain itu, terdakwa dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Majelis hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana.
Terakhir, Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, ada pula yang dinilai meringankan Pinangki menurut majelis hakim.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan."
"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun."
"Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.
Baca juga: Jelang Vonis, Jaksa Pinangki Menangis: Saya Hanya Mohon Belas Kasihan dan Keringanan Yang Mulia
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Jaksa Pinangki
Sebelumnya, JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.
Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara"